Hiburan Malam “Ratu Karaoke” Diduga Sarang Maksiat

Loading

Lampung Tengah, (Media-merdeka.com)- Hiburan malam yang berkedok Cafee atau karoke keluarga, yang terkenal dengan nama “Ratu Karoke” diBandar Jaya sangat meresahkan warga, bahkan bisa disebut sarang maksiat,  pasalnya hiburan tersebut diduga langgar ketentuan yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam surat izin usaha perdagangan (SIUP) Kecil dengan Nomor 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Perunntukan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik m

Mellyana Gresella. Namun ironinya dalam peraktek di lapangan Ratu Karoke bukan lagi hiburan keluarga, melainkan secara tidak langsung, diduga pemilik usaha telah merubah aturan dengan versi sendiri. Hal demikian terbukti bahwa Ratu Karoke tersebut antara lain, menyediakan wanita berpakaian setengah porno yang berkedok sebagai Pemandu Lagu (PL).

Selain menyediakan wanita berpakaian setengan porno, pengelola juga menyediakan minuman beralkohol yang cukup tinggi. Hal tersebut sangat tak layak di sajikan dalam usaha hiburan keluarga. Lebih ironinya lagi hiburan yang berkedok karoke keluarga tersebut buka hingga pukul 6 pagi, tanpa memikirkan ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Terkait hal tersebut, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT) Cikrustam, angkat bicara, sangat disayangkan, jika Pemkab Lamteng dalam hal ini yang mengeluarkan izin tempat hiburan ratu karoke tersebut tidak segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang notabane nya hiburan karoke keluarga yang melanggar dari izin dan ketentuan yang telah di tetapkan Ucap Cikrustam.

Dirinya juga minta kepada Pemerintah segera menurunkan Dinas atau Instansi terkait untuk melakukan penertiban, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai Penegak Perda harus segera turun untuk melakukan penertiban, karena saat kabupaten lampung tengah kususnya kelurahan Bandar Jaya belum layak memiliki hiburan malam yang buka hingga dini hari atau bisa disebut 24 jam nonstop.

Lanjut Cikrustam, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Tengah, pasal nya hiburan tersebut diduga melenceng jauh dari norma- norma agama serta membuat resah warga lampung tengah kususnya warga bandar jaya, tutup cikrustam

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran ijin dalam pengelolaan hiburan malam, hingga berita ini diturunkan Mellyana Grasella pemilik usaha ratu karoke Bandar Jaya, belum dapat di hubungi.(Dirman)

Berita Terkait

Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Bupati, Warga Tanjung Bintang Ucap Syukur

Lamsel (MM)- Sukiyadi, warga Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, tampak terharu saat Bupati Lampung Selatan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *