Lamteng (Mediamerdeka.co)- Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) mengaku sulit membendung para pemudik yang merantau dan akan pulang ke kabupaten tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu diungkapkan bupati kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Menurut Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, pihaknya sulit untuk membendung kedatangan warga yang merantau untuk pulang ke kampungnya.
“Masalah masyarakat Lamteng yang merantau di luar daerah, kemudian akan pulang ke kampungnya sulit kita menolak dan membendungnya. Kita takut dibilang melanggar HAM. Orang mau pulang ke rumahnya sendiri kok nggak boleh,” jelasnya.
Loekman mengatakan, walau demikian warga yang dari luar daerah Lampung tersebut harus diantisipasi. Namuni, lanjut dia, harus diantisipasi yaitu dengan segera melapor ke aparatur pemerintah kampung. Karena, semua yang baru masuk ke Lamteng ini dianggap Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Kemudian, setelah melapor ke aparatur kampung diteruskan ke aparatur kecamatan.
“Nanti petugas kesehatan di kecamatan yang memantau selama 14 hari. Jika tak ada reaksi apa-apa, artinya sudah bisa bersosialisasi,” kata Loekman.
Bupati mengimbau untuk kepentingan bersama, mohon kesadaran masyarakat yang baru pulang dari luar daerah untuk melapor.
“Perlu kesadarannya untuk kepentingan bersama. Kepentingan diri dan keluarganya serta masyarakat lingkungan. Jangan egoislah menganggap dirinya sehat dan tak terpapar virus corona,” tegasnya.
Untuk menangkal agar tidak tertular virus Corona, bupati juga mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gaya hidup sehat, dengan rutin mencuci tangan, menggunakan masker bila keluar rumah, dan selalu menjaga jarak bila ditempat keramaian. (ADV)