Jakarta – Komisi Nasional Hal Azasi Manusia Republik Indonesia ( Komnas HAM RI ) disarankan untuk segera memanggil para pihak terkait belum adanya ganti rugi lahan milik Ahliwaris Toton CS oleh Pemprov DKI dan PT Metropolitan Kentjana, Tbk. Seperti dikatakan Daud Ketua Komisariat Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Bung Karno menyampaikan hal itu pada awak media, di Jakarta (25/10).
Daud menerangkan dirinya merasa prihatin dengan berlarutnya penyelesaian ganti rugi yang harusnya sudah menjadi kewajiban PT. Metropolitan Kentjana dan Pemprov DKI Jakarta.
” Persoalan ini sudah berlangsung berpuluh tahun, itukan tanah para Ahliwaris saat ini dikelola oleh PT. metropolitan Kentjana lewat kerjasama dengan pihak Pemprov DKI, apalagi posisi hak Ahliwaris dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jangan sampe persoalan ini menjadi preseden buruk terhadap isue Hak tanah untuk rakyat yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah Jokowi,” tegasnya.
Daud menambahkan, sebagai aktivis dirinya sering menemui persoalan sejenis dan cukup menyayangkan lambatnya kinerja lembaga negara .
” Saya sering menemukan persoalan seperti ini dan biasanya karena lawannya perusahaan besar lembaga negara terkait cenderung lamban untuk menangani, namun demikian dikasih ini saya percaya kinerja Komnas HAM akan maksimal,” terangnya.
Daud sendiri menilai langkah Ahliwaris untuk meminta perlindungan dan mediasi pada pihak Komnas HAM merupakan langkah yang tepat.
” Langkah Ahliwaris Toton CS ini tepat apalagi puluhan tahun mereka belum mendapat ganti rugi bahkan perjuangan mereka selama ini cenderung diabaikan oleh lembaga negara, saya yakin profesionalisme Komnas HAM menjadi harapan buat penyelesaian kasus ini,” tutup dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Ahliwaris Toton CS bersama kuasa hukumnya mendatangi pihak Komnas HAM pada 20 September 2018, untuk melaporkan perampasan hak yang dialami mereka oleh PT Metropolitan Kentjana dan Pemprov DKI Jakarta