Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Sidang beragendakan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Agus Irawan di Parkiran Mobil Golden Dragon Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada tahun 2013 digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang. Kamis (15/3).
Dalam Repliknya, Jaksa Suparman SH masih tetap pada pendirian meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis 10 tahun Pidana Penjara Kepada terdakwa Suherwin alias Erwin Bin Muhammad Zen.
“Replik menanggapi Pledoi, dalam pledoi menyatakan bahwa jaksa tidak mempunyai alat bukti untuk mempersalahkan terdakwa, alat bukti CCTV tidak pernah di ajukan ke persidangan. Namun kami menolak itu, kami mengajukan saksi yang mengetahui peristiwa itu sendiri, bukan melalui CCTV,” ungkap Suparman.
“Kami juga mengajukan tuntutan kepada terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan, bukan opini,” tegas Suparman.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa David Sihombing, SH menyampaikan tanggapan Replik Jaksa, secara lisan dirinya masih mempertanyakan CCTV yang tidak di ajukan sebagai alat bukti, dan tidak pernah ada CCTV tersebut.
Istri Korban Khotimah berharap kepada Majelis hakim untuk bisa memutuskan hukuman yang sebanding kepada terdakwa. Pasalnya dengan tuntun Jaksa selama 10 tahun masih belum cukup untuk perbuatannya yang telah membunuh suaminya itu.
“Kalau bisa ya di hukum seberat mungkin, lebih dari 10 tahun lah kalau bisa, tapi kalau nanti cuma maksimal 10 ya mau berbuat apa lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pertama ; Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsider ; Pasal 355 (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Kedua ; Pasal 170 Ayat (2) ke- 1.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ismail Hidayat, SH, MH itu akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, (27/3) dengan agenda Putusan.(red)