Bandarlampung (Mediamerdeka)– Ternyata, dana buat “infak” terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) bisa nego. Seorang saksi mengungkapkan berhasil menawar “setoran” dari Rp300 juta menjadi Rp200 juta.
Hal ini diungkapkan seorang saksi, Aneta, orangtua mahasiswi, pada saat dimintai keterangan pada sidang lanjutan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023).
Aneta menambahkan Budi Sutomo akan mengupayakan anaknya masuk Fakultas kedokteran dengan syarat mau membantu pembangunan gedung LNC melalui Infak, namun katanya mau ditanyakan terlebih dahulu ke Prof ,
Dijelaskannya, ketika bertemu suruhan Mantan Rektor Unila Prof Karomani, Kabiro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo meminta Rp300 juta buat pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Aneta hanya sanggup menyumbang Rp200 juta, katanya kepada JPU KPK RI. Dia menyerahkan uang yang telah dibungkus amplop coklat dalam plastik kepada Budi Sutomo di rumah makan cepat saji pada 1 Juli saya.
Sidang lanjutan kali ini menghadirkan tiga saksi, yaitu Marzani anggota DPRD Tulangbawang Barat, Ema Masriani ibu rumah tangga, dan Aneta.
JPU KPK menanyakan ke Ema Mariani, kapan pertemuan dengan Budi Sutomo? Ema Masriani menyerahkannya pada 24 Juli di Rumah Makan Kayu. Budi Sutomo menelpon jelang pengumuman agar Aneta menyiapkan Infaknya yang 200 juta karena anaknya diterima masuk Unila. (HBM)