Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingurm Gumay

Ini Tanggapan Ketua DPRD Lampung Terkait Pembatalan Haji dari Kemenag

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)Kementerian Agama Republik Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, melalui surat keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.

Beberapa poin penekanan dalam surat keputusan tertanggal 2 Juni 2020 itu diantaranya, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Selanjutnya, setoran pelunasan BIPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akan tetapi setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Menanggapi atas kebijakan Menteri Agama, Fachrul Razi itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingurm Gumay mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi BIPIH milik jemaah haji yang disimpan dan dikelola oleh  BPKH itu.

“Karena ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat. Prinsipnya dewan tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sepanjang mekanisme dan sistem tidak dilanggar ya silahkan, tapi kalau ada mekanisme yang dilanggar ya tentu itu tidak boleh diteruskan,” tegas Mingrum, di kantor DPRD setempat, Selasa (2/6/2020).

Untuk diketahui, di Provinsi Lampung ada sebanyak 7.030 orang calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya. Sementara 6.627 orang jemaah diantaranya itu telah melakukan pelunasan BIPIH

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *