Bandarlampung ( Mediamerdeka.co)–Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa kegiatan belajar mengajar (KBM) jarak jauh pada masa pandemi covid-19.
Surat dengan Nomor: 420/1011/III.01/2020 yang dikeluarkan pada Selasa, 25 Agustus 2020 itu berisikan tiga hal: pertama kegiatan pembelajaran dari rumah bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, lembaga kursus, bimbingan belajar, dan PKBM tetap dilaksanakan hingga 31 Oktober mendatang.
Kedua, guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja dan melaksanakan tugas pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring) di sekolah sesuai jam kerja. Serta tidak diperkenankan mengumpulkan siswa di rumah atau tempat tertentu yang menimbulkan kerumunan.
Terakhir, dalam melaksanakan kegiatan tersebut tetap dengan protokol kesehatan Covid-19, karena kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
Adapun alasan perpanjangan tersebut, antara lain: masih terus meningkatnya penyebaran covid-19 di Bandar Lampung, memperhatikan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Benar, bahwa Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 31 Oktober 2020,” kata Kepala Seksi Kelembagaan Mulyadi Syukri, S.Sos, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kamis (03/09).
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Kepala SD/MI, SMP/MTs, pengelola PAUD (TK, KB, SPS, TPA), lembaga kursus, bimbingan belajar, dan PKBM se-Bandar Lampung. (glng)