Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Wartawan Indonesia wajib menjaga integritas profesi. Rambu-rambu itu diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung H. DR. Iskandar Zulkarnain pada Workshop Penguatan Kompetensi Wartawan Provinsi Lampung di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandar Lampung, Sabtu (21/12).
“Selain menjaga kode etik, seorang wartawan juga harus menjaga perilakunya dalam meliput ataupun membuat berita,” terang Bang Is, sapaan akrabnya.
Ia menuturkan, jka seorang wartawan mencintai profesinya, wartawan harus mengutamakan integritas dengan sifat kejujuran, arif, adil dan terpercaya.
“Jangan sampai membuat orang sakit hati karena berita yang dibuat seorang wartawan. Jadikanlah pengalam-pengalaman sebagai pembelajaran,” ujarnya.
Contohnya, lanjut Bang Is, dua hari lalu ramai media memberitakan mantan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Thobroni Harun diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Informasi ini disampikan tanpa melakukan crosscheck serta check and richeck. Seharusnya ada uji informasi sebelum disampaikan ke publik. Dan ini adalah pembunuhan karakter. Kalau saya Pemimpin Redaksi media itu, saya pecat wartawannya,” tegas Bang Is.
Dalam kesempatan itu, Bang Is juga menyampaikan bahwa ia ditugaskan PWI Pusat untuk menjaga Kode etik Wartawan yang tergabung di PWI. Menurut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI hasil Kongres Solo tahun 2018, pengurus pusat dan pengurus provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD/PRT, kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan, atau peraturan serta kebijakan organisasi.