Pringsewu, (Mediamerdeka.co) –PT Jasa Raharja (persero) Cabang Lampung memberikan dana santunan kepada Muji Ratmudin, suami sekaligus ahli waris korban Poniah (53) yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada 8 Juli 2020 ..
Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Margareth VS Panjaitan mengatakan, pemberin dana santuan tersebut sesuai Undang-undang Nomor: 34 yang merupakan program dana kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk korban meninggal dunia, mendapat santunanRp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan.
“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga bapak Muji Ratmudin. Semoga dana santunan ini dapat membatu meringankan beban keluarga,” kata Margareth, Kamis (9/7/2020).
Kecelakaan lalu lintas yang menyebakan korban Poniah meninggal dunia terjadi di di Jalan kesehatan Desa Pringkumpul, Kabupaten Pringsewu, Rabu 8 Juli sekitar pukul 15.30 WIB. Kecelakaan itun juga menyebakan satu korban luka-luka.
Kecelakaan terjadi saat sepeda motor BE-4432-AC melaju dari Ambarawa menuju Pringsewu. Mendekati lokasi, kendaraan tersebut berjalan di tengah, kemudian bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan truk dan terjadi kecelakanan. (red)