Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Pringsewu

Loading

Pringsewu, (Mediamerdeka.co) –PT Jasa Raharja (persero) Cabang Lampung memberikan dana santunan kepada Muji Ratmudin, suami sekaligus ahli waris korban Poniah (53) yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada 8 Juli 2020 ..

Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Margareth VS Panjaitan mengatakan, pemberin dana santuan tersebut sesuai Undang-undang Nomor: 34 yang merupakan program dana kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk korban meninggal dunia, mendapat santunanRp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga bapak Muji Ratmudin. Semoga dana santunan ini dapat membatu meringankan beban keluarga,” kata Margareth, Kamis (9/7/2020).

Kecelakaan lalu lintas yang menyebakan korban Poniah meninggal dunia terjadi di di Jalan kesehatan Desa Pringkumpul, Kabupaten Pringsewu, Rabu 8 Juli sekitar pukul 15.30 WIB. Kecelakaan itun juga menyebakan satu korban luka-luka.

Kecelakaan terjadi saat sepeda motor BE-4432-AC melaju dari Ambarawa menuju Pringsewu. Mendekati lokasi, kendaraan tersebut berjalan di tengah, kemudian bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan truk dan terjadi kecelakanan. (red)

Berita Terkait

DPRD dan Pemprov Lampung Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

BANDAR LAMPUNG (MM) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *