Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- PT Jasa Raharja (Persero) Provinsi Lampung menyerahkan santunan untuk keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Tran Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar.
Dana santunan tersebut diserahkan Kabag Operasional PT Jasa Raharja Lamnpung Panji Akbar Nur Banten kepada Heriadi (44), ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kami turut bela sungkawa yang dalam kepada keluarga korban. Sesuai Undang-Undang Nomor:34/ 1964, kami menyerahkan dana santuan ini kepada ahli wari,” kata Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan, Senin (22-6-2020).
Dia menerangkan, sesuai undang-undang teresbut, korban meninggal dunia akibat kecelakaan berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. :Hari ini Jasa Raharja Lampung telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp100 juta kepada ahli waris, dua korban kecelakaan yang meninggal dunia,” terangnya. Selain itu, PT Jasa Raharja juga menjmain biaya perawatan korban luka-luka.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua korban meninggal dunia itu terjadi d di KM82 Jalur B Jalan Tol Trans Sumatera wilayah Desa Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.03 WIB melibatkan kendaraan Honda Mobilio BE 1187 DH dengan truk fuso.
Dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan kitu: Indah Sarie (39) dan Diego (14) penumpang mobil Honda Mobilio.
Sedangkan dua korban luka yaitu pengemudi atas nama Heriadi dan satu penumpang lainnya yaitu atas nama Zikri boca laki-laki usia tujuh tahun. (**)