Bandarlampung (Mediamerdeka)–Kemandirian Fiskal Provinsi Lampung Tahun 2022-2023 mengalami peningkatan, tercatat pada Tahun 2022 Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 52,9% sementara pendapatan transfer sebesar 47,2% dan pada Tahun 2023 PAD sebesar 55,8% dan Pendapatan Transfer 44,2%.
Kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan Pemerintah Daerah, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menjelaskan terkait kemandirian fiskal tersebut dihadapan wartawan dalam kegiatan Diskusi Publik menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Provinsi Lampung, di Aula Kantor Bappeda, Jumat (10/3/2023).
Kegiatan itu juga dihadiri narasumber Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis UNILA, Prof.Dr. Nairobi, SE,MSi , Dekan Fakultas Pertanian UNILA Prof Dr.Irwan Sukri Banuwa,SE,Msi, Dosen Ilmu Komunikasi UNILA. Dr. Nanang Trenggono,MSi dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, Endang Retno Sri Subiyandani dan dimoderatori Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo.
Mulyadi Irsan menambahkan, Pendapatan Daerah provinsi Lampung sejak tahun 2021-2023 tercatat pada tahun 2021 total Realisasi APBD sebesar Rp7,469 triliun, dengan rincian PAD sebesar Rp3,249 triliun, pendapatan tranfser Rp4,219 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp10,642 miliar.
Pada tahun 2022 total Realisasi APBD sebesar Rp6,958 triliun, dengan PAD sebesar Rp3,678 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,280 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp39,713 miliar.
Pada tahun 2022 peningkatan PAD bersumber dari pendapatan pajak daerah yang pada tahun 2021 sebesar Rp2,721 triliun meningkat Rp3,126 triliun pada tahun 2022. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga meningkat dari Rp33,335 miliar menjadi Rp45,568 miliar. Begitu juga dengan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dari Rp480,532 miliar naik menjadi Rp499,813 miliar.
Sementara pada Tahun 2023 Realisasi APBD sebesar Rp7,412 triliun, dengan PAD sebesar Rp4,146 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,266 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,602 miliar.
Meskipun pendapatan pajak daerah mengalami penurunan dari Rp3,126 triliun tahun 2022 menjadi Rp2,982 triliun tahun 2023, tetapi total PAD meningkat yang disokong oleh pendapatan retribusi daerah tahun 2022 sebesar Rp6,602 miliar menjadi Rp8,460 miliar tahun 2023.
Kemudian Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat signifikan dari Rp45,568 miliar menjadi Rp375,246 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga meningkat dari Rp499,813 miliar naik menjadi Rp779,720 miliar. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)