Bandarlampung ( Mediamerdeka )–Terungkap dalam Webinar Survei Nasional Netralisasi ASN, ada dua modus terkait hal ini, yakni politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik praktis. Jelang Tahun Politik 2024, netralitas ASN perlu tetap disosialisasikan.
Wabinar dihadiri Kepala BKD, Karo Organisasi, Karo Hukum, kabid pada Kesbangpol, kabag pada Biro Pemerintahan & Otda di Ruang Video Conference Lt1, Diskominfotik Lampung, Kamis (16/12/2021),
Dari pusat, Ketua Bawaslu Abhan, SH, MH, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi anggraini, Sekretaris Umum Forsesdasi Dr. Muhammad Idris, Ketua KASN, Prof. Dr. Agus Parmusinto, MDA, Komisioner KASN Arie Budhiman.
Webinar dibuka secara resmi oleh Komisioner KASN bagian Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Arie Budiman,
Kesimpulan wabinar, jelang Tahun Politik 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu tetap mensosialisasikan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap peraturan netralitas dalam pilkada.
Dari wabinar, hasil survey menunjukan bahwa sebaran pelanggaran netralitas ASN tertinggi berada di Provinsi Papua dan Provinsi Sulawesi dan terendah Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun bentuk pelanggaran terbanyak adalah memberi dukungan melalui ragam media, yaitu paling sedikit adalah berfoto dengan calon.
Sementara itu, faktor penyebab pelanggaran terbesar adalah adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi dana atau proyek.
Pelanggaran netralitas ASN bersumber dari adanya ambiguitas regulasi, karena regulasi yang ada justru memberi celah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Bertolak dari temuan di atas, maka diperlukan pergeseran paradigma untuk memastikan independensi birokrasi sebagai konsep penting bagi ASN yang tidak dapat dinegosiasikan atas dasar kepentingan politik apapun.
Selain itu juga diperlukan perubahan regulasi agar birokrasi tidak berpedoman pada pejabat politik melainkan oleh pejabat karir.
Hasil survei netralisas ASN yang telah dipaparkan semoga bisa menjadi pelajaran untuk membangun konstruksi netralisas ASN untuk mewujudkan manajemen ASN yang berbasis Sistem merit.
Pemberian sanksi pada ASN pelanggar Netralisas Pilkada pada tahun 2020 telah meningkat secara kualitas maupun kuantitas. Mayoritas sanski yang diberikan adalah hukuman tingkat sedang sebesar 55,3 %.
Untuk jumlah penanganan pelanggaran netralisas oleh KASN pada Pilkada 2020 berjumlah 2007 ASN, sementara untuk pemilihan umum dan pemilihan presiden tahun 2019 berjumlah 386 ASN yang melanggar.
Kepatuhan atas rekomendasi KASN terjadi peningkatan dimana eksekusi penjatuhan sanksi dari PPK sudah meningkat sekitar 86%.
Hal tersebut sudah menunjukan penanganan yang baik, namun pemberian sanksi yang diberikan belum bisa menghasilkan efek jera terhadap ASN yang melanggar peraturan netralisas Pilkada.
KASP adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan Norma Dasar, Kode etik dan Kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah.
Indonesia telah menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak pada 9 Desember 2020 dalam suasana pandemi Covid-19 di 270 daerah.
Daerah-daerah tersebut tersebar di sembilan (9) provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Kontestasi politik di aras lokal tersebut telah melahirkan berbagai problem pelanggaran netralitas ASN di ruang publik.
Dengan demikian, menjadi penting untuk dijelaskan bagaimana sebaran pelanggaran netralitas ASN, bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilukada serentak di era pandemi Covid-19, faktor penyebab, sumber pelanggaran dan solusi menyelesaikan problem tersebut. (Diskominfotik Provinsi Lampung).