Bandarlampung ( Mediamerdeka)– – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung menghadiri Uji Publik Dapil dengan 75 Kursi Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan mengutus salah satu pengurusnya Nila Karnila di Ballroom Sheraton Lampung, Kamis (19/1/2023).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menanggapi dua opsi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 hal ini menyebabkan, alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung berkurang dari 85 kursi pada Pemilu 2019 lalu, menjadi 75 kursi untuk Pemilu 2024 berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I.
Erwan menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Provinsi.
“Nanti, peraturan turunannya pasti akan ada juknis,” katanya.
Dilanjutkan nya, KPU Lampung sesuai kewenangannya hanya melakukan uji publik dan penataan dapil anggota DPRD Provinsi.
Terkait jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024, lanjut dia, KPU Lampung masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
“Kita menunggu regulasinya, apakah penetapan alokasi kursi ini menggunakan DAK2 Semester I atau DAK2 Semester II, atau langsung menggunakan alokasi kursi Pemilu 2019,” pungkas Erwan.
DAK2 Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 sebanyak 8.901.566 jiwa.
Jumlah penduduk Lampung mengalami penurunan dari DAK2 Pemilu 2019 yang sebesar 9.675.719 jiwa.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e menyebutkan:
“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi.”
Sementara Gubernur Arinal Djunaidi mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya kegiatan ini sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
“Saya berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari solusi, jangan sampai nanti ada cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang kurang jelas, jangan sampai Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik ini, dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh kepentingan-kepentingan tertentu, semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan agar Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945,” tegas Gubernur.
Menurut Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU dan Komisioner, tapi juga tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal tersebut sangat penting sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dapil dan alokasi kursi juga sangat menentukan derajat keterwakilan politik pada penyelenggaraan pemilu. Penataan Dapil dan kursi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah.
“Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait dengan dapil yang meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan dan ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah yang sama maupun kohesivitas,” ucap Gubernur.
Lebih jauh terkait dengan penataan dapil, Gubernur mengatakan bahwa dapil anggota DPRD Provinsi Lampung adalah kecamatan dan gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan, dimana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan dapil.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya harap melalui rakor ini dapat diperoleh rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam pemilu 2024,” tutup Gubernur. (yla/*)