“Hormati Penerapan Sistem Kerjasama Kominfotik Lampung ”
Bandarlampung (MM)-Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung meminta semua pihak obyektif menilai keputusan Dinas Kominfotik Lampung dalam menetapkan standar kerjasama.
Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan menegaskan, Kominfotik memiliki standar penilaian. Kominfotik melakukan standar operasional dalam mengikat kerjasama dengan media. Oleh karenanya, jika perusahaan media tidak mengikuti standar penilaian dan operasional, pantas Pemprov melalui Kadiskominfotik tidak mengesahkan jalinan kerjasama.
“Ini semua perlu kehatia-hatian dalam mengikat kerjasama. Dan kerjasama ini menggunakan APBD. APBD ini uang rakyat yang harus di pertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” katanya.
Dalam kajian yang dilakukan JMSI ada beberapa poin yang tidak di sertakan perusahaan media dalam penawaran kerjasama.
Diantaranya; NIB, laporan pajak tahunan dan NPWP. Ini semua wajib sebuah perusahaan media memilikinya. Perusahaan yang sudah lama apalagi yang baru.
“Dari kajian yang dilakukan bidang kerjasama JMSI, tata aturan menggunakan sistem, kemudian ada masa perbaikan dll ini menunjukkan bahwa perlu ketertiban dalam perikatan kerjasama. Saya fikir masih ada jalan memperbaikinya. Jangan tiba-tiba menyalahkan satu dengan yang lain. Ketertiban ini penting!”kata Novriwan. (jmsi)