Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek “land clearing” Bandara Radin Inten II, Lampung dengan terdakwa Sulaiman.
“Ada empat saksi untuk terdakwa Sulaiman,” kata JPU Zahri Kurniawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Satu dari empat saksi yang hadir tersebut bernama Agus. Ia berperan untuk pencairan uang dan mengirimkannya kepada terdakwa maupun Budi Rahmadi, seorang rekanan yang telah menjalani hukuman.
“Saya sebagai penagih atau pencairan di PT Datsun Persada,” katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Syamsudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Majelis hakim kembali mempertanyakan jumlah uang yang telah dicairkan dan telah ditransfer ke rekening terdakwa.
“Termin pertama saya transfer senilai Rp1 miliar ke rekening Sulaiman dan tunai senilai Rp20 juta,” kata saksi.
Kemudian saksi kembali menjelaskan bahwa pada termin II ia juga mengirimkan uang kepada Sulaiman atas perintah Budi. Uang tersebut merupakan hasil proyek yang diberikan kepada Budi dari Sulaiman dengan nilai Rp8 miliar.
“Semua itu perintah pak Budi, saya dapat rekeningnya dari pak Budi. Termin II saya kirim Rp1 miliar dan termin III Rp1 miliar. Untuk termin IV bukan saya, karena saya sudah tugas di luar kota,” kata dia.
Tim penasihat hukum terdakwa Sulaiman, Ahmad Handoko dalam persidangan mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang secara tunai dari saksi.
“Klien saya tidak pernah terima uang tunai. Kalau terima uang yang ditransfer benar, tapi itu juga bukan fee melainkan utang yang kewajiban harus dibayar oleh Budi,” katanya.(red/ant)