Pesawaran ( Mediamerdeka)—- Kabupaten Pesawaran meraih peringkat dua dalam predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021 oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dendi mengatakan, Kabupaten Pesawaran diberikan predikat zona hijau dengan indikator tertinggi kedua dengan nilai 91.74 dalam kepatuhan standar pelayanan publik se-Provinsi Lampung.
“Kita akan terus berinovasi dan membenahi kekurangan pelayanan publik terutama sektor essensial seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan dan lainnya,” kata Dendi usai acara penyerahan predikat yang diselenggarakan di Hotel Horison, Rabu (9/2/2022).
Tak lupa, Dendi mengucap syukur atas pencapaian yang berhasil membawa Kabupaten Pesawaran hingga meriah peringkat kedua setelah Kabupaten Tulang Bawang.
“Alhamdulillah sudah ada perubahan dalam sisi pelayanan. Ini tidak lepas dari peran semua OPD yang menjalankan SOP dengan baik dalam hal pelayanan publik,” ujar Dendi.
Menurut Dendi, sektor pendidikan adalah salah satu pelayanan publik yang harus lebih ditingkatkan lagi.
“Ada penilaian cukup sedang dari sektor pendidikan sehingga perlu ada beberapa hal yang dibenahi agar kriteria lebih meningkat,” ujar Dendi.
Selain itu, sektor kesehatan juga harus ditingkat lagi dengan cara menambah fasilitas pelayanan rawat inap dan terus menyediakan pengobatan gratis berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran.
“Kedepan bagaimana kita terus menjaga eksistensi dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Bumi Anda Jejama yang kita cintai,” pungkasnya.
Diketahui, berikut 10 predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021 Ombudsman RI Perwakilan Lampung:
1. Kabupaten Tulang Bawang memperoleh nilai 93,72
2. Kabupaten Pesawaran memperoleh nilai 91,74
3. Kabupaten Pringsewu memperoleh nilai 91,67
4. Kabupaten Lampung memperoleh nilai Utara 91,00
5. Kabupaten Lampung Barat memperoleh nilai 89,37
6. Kota Bandar Lampung memperoleh nilai 89,23
7. Kabupaten Way Kanan memperoleh nilai 88,61
8. Kabupaten Tanggamus memperoleh nilai 85,64
9. Kabupaten Lampung Tengah memperoleh nilai 85,48
10. Kabupaten Lampung Timur memperoleh nilai 85,12.
(*)