Lamsel, mediamerdeka– Puluhan Kepala Desa se- Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, pada Senin (22/02/2021).
Para Kades tersebut mendatangi DPRD Lamsel untuk mempertanyakan tunjangan mereka yang pada tahun 2021 yang hanya Rp500 ribu, sedangkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp2,2 juta.
Junaidi Kades Kedaton saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Lamsel mengatakan, para Kades datang untuk mempertanyakan besaran tunjangan yang nilainya turun secara drastis jika dibanding tahun sebelumnya.
“Malah sebelum pandemi besaran tunjangan kades Rp2,7 juta, saat pandemi turun menjadi Rp2,2 juta, dan kini malah berubah drastis menjadi Rp500 ribu,” Katanya.
Dia mengungkapkan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka para Kades dan Aparatur Desa lainnya akan melakukan mogok kerja.
“Ya kami berharap jumlahnya tunjangannya jangan dikurangilah, tetap saja dikembalikan kesemula,” Harapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Lamsel Bambang Irawan mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mencarikan solusi terkait tunjangan Kades yang turun secara drastis tersebut.
“Saya tidak berjanji, namun saya akan mencari solusi terbaik dalam hal ini. Kalau urusan perda iya, kami legeslatif yang urus, kalau ini urusan Peraturan Bupati, makanya akan di komunikasikan terlebih dahulu pihak eksekutif terkait,” katanya.
Diketahui, Bupati Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan Surat Keputusan nomor: B/523/IV.13/HK/2021 tertanggal 30 Desember 2020 tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta insentif RT Tahun Anggaran 2021.
Jika merujuk pada SK Bupati nomor : 759/IV.13/HK 2019 tertanggal 31 Desember 2019, besaran tunjangan yang tertera didalam SK tersebut mengalami perubahan dari besaran tunjangan pada tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2020 tunjangan Kepala Desa sebesar Rp2,2 juta per bulan dan pada 2021 menjadi Rp500 ribu per bulan, sedangkan Sekretaris Desa dari Rp500 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan, lalu tingkat Kasi dan Kaur dari Rp350 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan, dan Kepala Dusun dari Rp350 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.
Sementara Ketua BPD dari Rp300 ribu pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp500 ribu per bulan pada tahun 2021, kemudian Wakil Ketua BPD dari Rp200 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, sekretaris BPD dari Rp150 ribu menjadi Rp350 ribu per bulan, dan anggota BPD dari Rp100 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan, sedangkan jajaran RT tetap sebesar Rp500 ribu per bulan.(Rls)