Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi menyebutkan tidak ada jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas tersebut.
“Saya baca dari pemberitaan bahwa ada jaringan lapas. Kita bantah, karena dari Lapas tidak ada jaringan. Kalau ada jaringan berarti seolah-olah legal dong di Lapas,” katanya di Bandarlampung, Rabu (10/06).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan transparan jika pihak kepolisian melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.
Ia mengatakan dirinya akan bersikap tegas jika memang ada jaringan lapas.
“Baik pegawai maupun warga binaan akan ditindak tegas. Dari Polda Lampung juga sudah melakukan konfirmasi dan informasi itu tidak ada pada kita. Tapi bisa jadi tempat lain,” kata dia.
Syafat menambahkan terkait informasi itu, dirinya sendiri akan menelusuri dan akan mencari sumbernya. Setelah diketahui, dirinya akan menindaklanjuti kepada kepolisian.
“Kita punya cita-cita baik, kita ingin jadikan lapas bersih dan kita ingin berusaha sampai WBK dan WBBM. Jadi kalau itu cita-cita lapas, jangan dikhianati, kalau ada yang khianati ya kita putus. Penyakit itu harus dibuang,” kata dia lagi.
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sebelumnya telah menangkap HBS (36), tersangka pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Rabu (3/06/2020) lalu.
Tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari dalam lapas yang ada di Bandarlampung, juga merupakan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisikan 20 butir pil ekstasi dan satu buah kotak warna putih berisikan 3000 butir warna hijau.(**)