Metro ( Mediamerdeka)— – Kebijakan Wali Kota Metro, Lampung, belakangan dinilai kerap menimbulkan kontroversi. Polemik ini harus segera diselesaikan agar tidak berdampak bagi masyarakat.
Yang terbaru, terkait peresmian monumen seni instalasi Sakai Sambayan Kota Metro oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan. Melihat kondisi tersebut, sejumlah anggota DPRD Kota Metro berencana menggulirkan hak konstitusional. Kaitan dengan hal tersebut kami akan mendiskusikan kembali langkah yang akan diambil, termasuk sejumlah fraksi di DPRD telah telah melakukan komunikasi-komunikasi sepakat dan berencana menggulirkan hak Konstitusional sebagai anggota DPRD,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya, Selasa (14/6/2022)
Politisi Partai Golkar tersebut menerangkan bahwa, hak konstitusional bakal diambil sebagai langkah DPRD dalam menyoroti pelanggaran-pelanggaran aturan baik aturan berkaitan tata kelola pemerintahan mupun kewajiban juga larangan bagi kepala daerah. Yang jelas kami menyoroti aturan mengenai tata kelola pemerintahan daerah, kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, hubungan dan protokoler antara wali kota dan gubernur, hak konstitusional dari DPRD digulirkan untuk meminta penjelasan wali kota,” tegasnya.
Ia bahkan menilai Wali Kota Metro tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik berlandaskan aturan-aturan bahkan kerap mengabaikan regulasi. “Salah satu Imbasnya pada hubungan antara wali kota dan gubernur sebagai kepanjangan tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan bagi masyarakat luas dan seluruh hal yang berkaitan dengan kewenangan Provinsi,” bebernya.
Indra juga menilai, jika hubungan pemerintah setingkat Kota dan pimpinan di atasnya tidak harmonis maka dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan sehingga merugikan masyarakat.“Jelas masyarakat yang dirugikan, ketika kepala daerah memiliki hubungan tidak harmonis dengan pemerintahan di atasnya yang notebene adalah kepanjangan tangan Menteri berkaitan dengan urusan pemerintahan yang kewenangannya didelegasikan kepada gubernur maka akan berdampak pada masyarakat khususnya dalam hal pembangunan. Kalau infrastruktur yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi tidak didukung pembangunannya maka masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.Tak hanya itu, anggota Fraksi Golkar ini juga menyoroti program pembangunan yang ada dalam 9 program unggulan Wali Kota seperti jalan mulus dan kelurahan terang lalu bebas banjir hari ini belum berjalan. Bahkan kerjasama dalam rangka pembebasan iuran komite dengan provinsi terancam tidak berjalan, jadi Wali Kota justru terkesan menghancurkan programnya sendiri,” tandasnya.
Ketika didesak hak konstitusional apa yang akan diambil oleh anggota DPRD, dia menjelaskan bahwa bisa saja mengusulkan hak interpelasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 th 2018, usulan tersebut dapat disetujui jika dalam rapat paripurna dihadiri lebih dari 1/2 Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota yang hadir (Susis)