Kejati Lampung Berikan penyuluhan Anti Narkoba di SMPN 14 Bandarlampung

Loading

Lampung – Mediamerdeka.co – Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan cyber bullying atau perundungan, terhadap siswa SMPN 14 Bandar Lampung, di aula sekolah setempat, Kamis, 18 November 2021.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dikemas lewat Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), ini merupakan bentuk pencegahan sejak dini agar generasi muda sebagai penerus bangsa tidak terjerat dengan persoalan-persoalan menyangkut hukum.

“JMS merupakan program Kejaksaan Agung yang dilakukan secara berjenjang untuk mengantisipasi pelajar agar tidak terjerat kasus narkoba dan melakuan perundungan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, M.H, di SMPN 14 Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).

Menurut Made, penyalahgunaan narkoba kini sudah merasuki kalangan pelajar. Itu diketahui berdasar dari beberapa kasus yang ditangani aparat penegak hukum. “Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya hal tersebut, kami melakukan penerangan hukum lewat JMS,” katanya.
Made Mengatakan, progam ini menyasar satuan pendidikan pada jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat di Lampung. “Di Bandar Lampung, program ini sudah berjalan. Baru-baru ini kami melakukan hal serupa di SMPN 11 Bandar Lampung,” katanya.
Pentingnya penerangan hukum terkait hal tersebut, katanya, untuk memberikan pemahaman dan memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan dalam rangka menciptakan generasi muda yang taat hukum.

Siswa SMPN 14 Bandar Lampung, saat mengikuti penerangan hukum lewat program JMS yang dilakukan Kejati Lampung, Kamis (18/11/2021). ISTIMEWA
Di tempat yang sama Kepala SMPN 14 Bandar Lampung Abdul Khanif, M.Pd, mengapresiasi dan mendukung program JMS yang dilakukan Kejati Lampung. Program ini, kata dia dapat mencegah penyalahgunaan narkoba dan perundungan di kalangan pelajar.

“Program JMS yang dilakukan Kejati Lampung merupakan kehormatan bagi sekolah. Penyalahgunaan narkoba dan kasus perundungan merupakan hal yang tidak baik. Dan Insyaallah siswa kami tidak akan melakukan hal-hal itu,” ujar Khanif. Upaya pencegahan untuk hal tersebut, katanya, pihak sekolah selalu menanamkan nilai-nilai karakter terhadap siswa melalui tiga pilar. Pertama, mengintegrasikan melalui pembelajaran yang dilakukan guru; kedua, program pembiasaan sekolah; dan ketiga, berbasis masyarakat.

“Salah satu program JMS Kejati Lampung pada hari ini, merupakan penanaman nilai-nilai karakter yang berbasis masyarakat,” ujarnya yang mengaku bahwa program tersebut juga telah disosialisasikan kepada orangtua atau wali murid.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan Mulyadi Syukri, S.Sos saat membuka JMS di SMPN 14 Bandar Lampung, mengucapkan terima kasih kepada Kejati Lampung yang telah melaksanakan program JMS di Bandar Lampung.

Menurut dia, program tersebut dapat memberikan pengetahuan tentang hukum, khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perundungan terhadap siswa.
“Pengetahuan ini tentunya sangat bermanfaat bagi siswa untuk kehidupan sehari-harinya,” katanya yang mewakili pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana, S.Pd itu. (***)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Jakarta (MM)– Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, menghadiri acara Silaturahmi Bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *