Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/12/IMG_20181206_135139.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Kembali Disidang, Terdakwa Gilang Ramadhan Minta Keringanan Hukuman

Loading

Mediamerdeka.co-Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (6/12/2018).

Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Mien Trisnawaty dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Gilang Ramdhan.

Sebelum Penasihat Hukum (PH) Gilang Ramadhan, Luhut Simanjutak membacakan surat pledoi di persidangan, terdakwa Gilang meminta waktu sedikit untuk membacakan surat pledoi yang ditulisnya sendiri. “Majelis yang saya hormati, jaksa yang terhormat. Pertama permohonan maaf kepada Allah SWT karena saya lalai menjalankan perintah dan larangannya,” ungkapnya dalam persidangan.

Gilang juga mengucapkan permohonan maaf kepada orang tuanya. “Yang ketiga permohonan maaf kepada istri saya, karena saya terus mengejar dunia,” ungkapnya dengan suara berat.

Gilang pun mengakui segala kesalahan yang diperbuatannya. “Apa yang saya lakukan semata-mata untuk menafkahi keluarga saya. Saya mohon hukuman seringan-ringannya seadil-adilnya kepada majelis hakim dalam persidangan ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu Ke-96, Pj Gubernur Samsudin Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara puncak Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *