Bandarlampung ( Mediamerdeka)— Kepala SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung Linda Krisnawati, M.Pd, membantah bahwa sekolah ini telah meminta orang tua murid membayar SPP atau melunasi Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan (PSMP) untuk syarat siswa bisa ikut ujian.
Bantahan Linda Krisnawati disampaikan, Sabtu (19/2/2022), setelah ada walimurid yang salah persepsi sehingga menyampaikan masalah tersebut ke media.
Linda yang baru menjabat Kepala SMAN 9 Bandarlampung awal Januari 2022 ini menyampaikan, sekolah tidak pernah melarang siswa untuk tidak ikut ujian bila siswa belum membayar/melunasi PSMP.
Ini terbukti selama lebih kurang 3 tahun siswa tersebut sekolah di SMAN 9 selalu bisa mengikuti ujian semester sampai saat ini. “Jadi, di SMAN 9 tidak ada bahasa siswa tidak boleh ikut ujian bila tidak membayar SPP, karena di SMAN 9 tidak memungut SPP. Ada dana PSMP sesuai dengan kemampuan walimurid. Ada walimurid yang minta keringanan sekolah memberi keringanan. Bahkan kalau memang orang tuanya betul-betul tidak mampu, mereka tidak dikenai sumbangan PSMP,” ujar Linda.
Lebih lanjut Linda menyampaikan,
SMAN 9 Bandarlampung meminta dana PSMP dari orang tua siswa untuk menanggulangi kebutuhan pembiayaan di sekolah. Sumbangan ini berdasarkan pada Pergub No. 61 Tahun 2020 dimana pada BAB II – Tanggung jawab Pendanaan Pendidikan, Pasal 4 menyebutkan :
1. Pendanaan Pendidikan menjadi tangungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
2. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. Pihak lain selain sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pada BAB IV – Sumber Pendanaan, Pasal 7 menyebutkan :
Sumber pendanaan pendidikan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi dapat bersumber dari :
a. Pemerintah Provinsi;
b. Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
c. Sumbangan dari pemangku kepentingan Satuan Pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya; dan
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Menyinggung adanya pengaduan walimurid tersebut, Linda Krisnawati menerangkan, pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022, terdapat siswa yang membayar Rp2.000.000 dengan tunggakkan masih Rp4.400.0000.
Orang tua siswa tersebut telah menghadap Waka Humas (Supeno) untuk meminta keringan dana atas tunggakkan anaknya, dimana tunggakkan tersebut :
Kelas 10 sebesar Rp. 4.400.000
Kelas 11 sebesar Rp. 4.200.000
Kelas 12 sebesar Rp. 4.200.000
Sehingga total tunggakan menjadi Rp. 12.800.000.
Dari total tunggakkan tersebut orang tua siswa meminta secara lisan agar diberikan potongan sebesar 50%. Atas pengajuan keringanan orang tua murid, sekolah menyetujui permintaan tersebut sehingga jumlah yang harus dibayar menjadi Rp6.400.000 dengan cara pembayaran dicicil.
“Jadi perlu kami tegaskan lagi, pihak sekolah tidak pernah melarang siswa untuk tidak ikut ujian bila siswa belum membayar/melunasi PSMP. Dan ini sudah terbukti selama lebih kurang 3 tahun siswa tersebut sekolah di SMAN 9 selalu bisa mengikuti ujian semester sampai saat ini,” tandas Linda.
Linda menambahkan, dalam proses pendidikan anak, bukan saja peserta didik yang diajari kejujuran. Tapi, orang tua murid juga harus mempunyai sifat jujur untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar peserta didik.
(*)