Bandarlampung (Mediamerdeka)–Ketua DPRD Provinsi Lampung berikan arahan dalam kegiatan rapat koordinasi antar instansi perangkat daerah yang dilaksanakan di ballroom, hotel Radison, Jum’at (01/04).
Mingrum Gumay selaku Ketua DPRD Provinsi Lampung mengatakan, kebersamaan harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas sebagai wujud sinergitas perangkat daerah.
“Peraturan daerah yang telah ditetapkan sebagai mana melalui sejumlah rangkain agar kiranya menjadi koridor kerja bagi semua pihak serta dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Mingrum.
Ia juga menjelaskan, Peraturan daerah (Perda) perlu disesuaikan dengan kearifan lokal dan pendekatan daerah karena setiap daerah mempunyai keberagaman untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.
“Permasalahan asimetris tidak bisa diselesaikan dengan perdekatan simetris, harus dengan pendekatan asimetris juga,” lanjutnya.
Mingrum juga mengajak kepada perangkat daerah untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi baik raperda maupun perda itu sendiri.
“Prinsipnya kita lakukan secara musyawarah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, untuk itu kita sangat membuka lebar komunikasi bagi siapa saja yang ingin memberikan saran, masukan bahkan kritik melalui mekanisme yang ada,” tutupnya.(red)