Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Gubernur Lampung Ir. Arinal Junaidi, diwakili Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung, Hj. Tina Malinda, S.Sos, MM, melantik dan mengambil sumpah sebanyak delapan pejabat eselon IV di lingkunggan sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/04/2020).
Sekertaris Dewan DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda mengatakan, pelantikan pejabat untuk pengisian sebagai pengawas pejabat struktural pemerintahan Provinsi Lampung di lingkungan Sekertariat DPRD Provinsi Lampung.
Tina Malinda menyampaikan, bahwa pelantikan dilakukan hanya sederhana saja, karena mengingat maraknya wabah virus corona atau Covid-19. Pelantikan pejabat dilakukan di lantai dasar DPRD Lampung. “Dengan adanya wabah virus corona, maka pelantikan diadakan secara bertahap atau bergantian disetiap dinas pemerintah Provinsi Lampung,” kata Tina.
Lebih lanjut Sekwan menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan khususnya yang baru dilantik maupun para ASN di lingkungan DPRD Provinsi Lampung agar kiranya saling menjaga jarak, antara sesama orang lain.
“Kepada pejabat struktural yang baru saja dilantik saya minta agar bekerja seksimal mungkin, bersinergi dengan seluruh pegawai ataupun honorer yang ada di lingkungan sekertariat DPRD Provinsi Lampung,” kata Tina Malinda.
Pelantikan pejabat eselon IV juga disaksikan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Ia juga menyampaikan sambutanya di hadapan seluruh pegawai yang berada sekertariat DPRD Provinsi Lampung. Mingrum Gumay meminta agar menunjukkan kinerja yang baik kepada pimpinan. “Saya berharap kedepan ada hasil kerja didewan ini yang pertama harus profesional. Jangan amatir, disiplin, harus penuh dengan kehati-hatian,” kata dia.
Apabila ada persoalan-persoalan dari rumah, jangan dibawa-bawa ke kantor DPRD ini. “Saya harus tegaskan kembali kedisiplinan harus diutamakan, karena kita semua ASN,”ujar dia.
Mingrum meminta terhadap pejabat pengawas yang baru dilantik agar bekerja maksimal. “Selamat bertugas di kantor sekertariat DPRD Provinsi Lampung,” ucap Ketua DPRD. (*)