Bandar Lampung, Mediamerdeka.co –
Pendidikan merupakan salah satu hak warga negara. Karena itu, negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 9 tahun 2016. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (10/10).
“Perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global harus disikapi dengan perencanaan yang sistematis serta kesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional,” kata Mingrum.
Pada kegiatan yang diikuti para tenaga pendidik itu, Mingrum juga mengingatkan terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor: 45 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru
“Saya berharap pencegahan penyebaran covid-19, dimulai dari diri sendiri dan keluarga , karena garda terdepan dalam memutus mata rantai adalah diri sendiri,” imbaunya.
Camat Bumiratu Nuban Selemat menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung yang telah menyosialisasikan perda tersebut.
” Sosialisasi ini sangat penting bagi kami, karena selama ini belum memahami teknis penerapan perda tersebut,” kata Selamat.