Lamsel, (MM)– Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendri Rosyadi menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di Dusun 4 Desa Kedaton, Kalianda Lamsel, jumat 5 Juni 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri para praktisi hukum dari lembaga hukum MH2 & Partners
Muhammad Ridwan S.H dan Muklisin S.H sebahai pemateri serta ratusan warga setempat beserta undangan.
Sosper ini, kata Hero sapaan akrabnya, yakni untuk memberikan imbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat.
“Masyarakat khususnya di Lampung Selatan sangat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tujuan peraturan daerah ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan,” kata Hero.
Selain itu, Sosper kegiatan itu juga bertujuan mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Ia berharap masyarakat mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari. Ia menekankan kepada warga untuk turut mensosialisasikan perda ini kapala warga lainnya.
“Perda itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat. Semua warga berhak mendapatkan keamanan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,”jelasnya.(Eg).