Bandarlampung – Komisi I DPRD Lampung menerima perwakilan massa pendemo menolak UU Omnibus Law.Meski demkian Ketua Komisi I Yozi Rizal dengan Anggota Fraksi PKS, Ade Ibnu Utami terlebih dahulu menemui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto untuk meminta izin agar masaa dapat masuk menggunakan halaman Pemprov.
“Kita siap terima, sekarang juga saya terima, tapi persoalannya kan massa itu minta masuk ke dalam, dan kita juga setuju massa itu masuk ke dalam. Hanya saja persoalan ini kan halaman menjadi satu dengan Pemprov , yang menutup itu Pemprov bukan DPRD, “Kata Yozi saat di wawancara media di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, harus ada izin terlebih dahulu ke sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab halaman yang berada di Provinsi Lampung.
“Nah kita akan minta ke sekda, sebagai penanggung jawab disini, supaya kasih ruang kawan – kawan untuk masuk ke halaman, Jadi anggep aja kita sekarang ini menjadi perwakilan masa aksi sekarang ini, “tegasnya.
Terkait tuntutan pendemo, Yozi mengatakan hal itu merupkan keputusan dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya mengakomodir keinginan aksi massa untuk menyampaikan aspirasi. Terkait harapan pendemo hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengakomodirnya.
“Kalau di bilang harapan, saya tidak bisa berharap dalam aksi ini, karena ini kan kompetensi pemerintah pusat, hari ini rancangan Undang – Undang itu sudah di setujui untuk menjadi UU,” ungkapnya.
Ditambahkannnya, kewenangan itu merupakan domain presiden apalagi DPR telah menyetujui menjadi Undang-undang.
“Artinya domain itu ada di presiden, karena DPR sudah menyetujui, nah tinggal presiden mau atau tidak menindak lanjuti untuk mengesahkan,Prinsipnya kita dukung untuk menolak, “tutupnya.( *)