Ketua Komisi III DPRD Metro Ingatkan Pemilik Bangunan di Kelurahan Hadimulyo Barat, Ikuti Aturan

Loading

METRO – Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan memperingatkan, agar pemilik bangunan lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, semua peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik. “Peraturan berlaku untuk semua masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan itu lebih dulu melengkapi syarat perizinan, dan saat sudah memiliki izinnya baru melakukan pembangunan, jangan melawan aturan,” kata Subhan kepada media ini.

Lebih lanjut Subhan mengatakan, polemik antara warga sekitar lingkungan dan pemilik gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat merupakan sebuah kelalaian yang bersiko melawan aturan. “Jika belum ada izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menabrak aturan.

Makanya seringkali, kami anggota DPRD menyarankan kepada masyarakat yang akan membangun untuk melengkapi izinnya dulu, kalau tidak ya pasti akan menyalahi aturan. Kemudian, kata dia, sebagai kuasa hukum tentu harus lebih bijak. Apalagi ini tentang aturan, pasti kuasa hukum lebih mengerti. Jadi masalah ini tidak berkepanjangan,” ucapnya.

Masih di katakan Subhan, proses pembangunan gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat itu menyalahkan aturan. Sehingga, perlu langkah tegas dari satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami DPRD sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena sudah menyalahkan aturan. Jadi silahkan pihak yang berwenang menanganinya. Intinya, ikuti aturan,” tegasnya.(Susis)

 

Berita Terkait

Bupati Nanang Ingatkan Jangan Melupakan Jasa Guru

Lamsel (MM) – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *