Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/post-head.php on line 73

Ketua Komisi V DPRD Lampung: Pilkada Tidak Bisa Ditunda

Loading

Bandarlampung,-Ditengah Pandemi COVID-19 yang masih terus melonjak, Pilkada 2020 serentak masih bakal dilanjutkan, walaupun berbagai kalangan ada yang menolak pelaksanaan Pilkada.

Menanggapi hal itu, bilamana Pilkada tidak bisa ditunda, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengatakan bilamana Pilkada tidak bisa ditunda, namun ada faktor lain yang ditekankan, seperti teknis di lapangan, peran masyarakat dan lainnya.

“Pilkada ditunda bukan solusi, teknis di lapangan yang harus diperketat, Seperti penerapan Protokol Kesehatan COVID-19” Kata Yanuar, Senin, (5/10/2020).

Lanjut Yanuar, Peran masyarakat dalam situasi Pandemi COVID-19 saat ini sangatlah penting, karena teknis di lapangan bakal berjalan bilamana masyarakatnya dapat menerapkan protokol sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya juga bagian dari masyarakat, jadi bukan Pemerintah saja, kita punya tanggung jawab, untuk saling menerapkan protokol”Ujarnya.

Yanuar menegaskan, penerapan sanksi bilamana ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 harus ada penindakan yang tegas, sehingga membuat jera bagi yang melanggar.

“Saya kira itu sudah jelas, terkait sanksi. Keputusan sudah diatur dalam undang-undang Pilkada serentak ini, bilamana ditunda, misal Pilkada diadakan 2022, terus tahun 2024 pilkada lagi, berati Pemerintah yang nanti hanya dua tahun saja. Karena ini keputusan sudah diatur undang-undang,” tutur Yanuar. (*)

Berita Terkait

Hasil Quick Count Indikator, Rahmat-Jihan Unggul Signifikan di Pilkada Lampung

BANDAR LAMPUNG (MM)- Pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela unggul sementara dalam hitung cepat atau quick …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *