Lampung, Mediamerdeka.co- Ketua Komisi I DPRD Lampung Hj. Ririn Kuswantari, menyayangkan sekaligus mempertanyakan kinerja Panitia Seleksi (Pansel) terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung.
Ririn mengatakan, berita acara rapat Pansel, yang telah memutuskan (memangkas) sejumlah calon peserta seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Kemudian, sebagaimana tersiar melalui media, tergerusnya calon peserta seleksi tersebut disebabkan tidak mendapatkan persetujuan Gubernur, lainnya ada yang belum menyelesaikan Diklatpim II.
Diketahui Pansel telah menetapkan empat pejabat yang dinyatakan lolos yaitu, 1. Drs. Yudha Setiawan, MM (Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Provinsi Lampung. 2. Ir. Hamartoni Ahadis, MSi (Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung). 3. Dewi Budi Utami, SE (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung). 4. Syaiful Dermawan, SH, MM (Inspektur Provinsi Lampung).
Ririn melanjutkan, Komisi I DPRD Provinsi Lampung, sebagai mitra kerja Pemprov Lampung yang juga sekaligus menyerap dan perpajangan tangan aspirasi masyarakat, dengan salah satu tugas pokok dan fungsi di bidang pemerintahan, maka ia memandang perlu untuk mengawasi jalannya proses yang dikerjakan oleh Pansel tersebut.
“Awalnya, kami sudah cukup gembira bahwa proses seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekda Provinsi Lampung ini diikuti oleh cukup banyak peminatnya 9 pejabat. Tentu saja proses ini diharapkan berjalan secara terbuka (transparan), jujur (fairnes), mandiri (independent) sebagai perwujudan Good Government dalam Pemerintahan Daerah Provinsl Lampung,” kata politis Golkar Lampung tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya percaya apabila proses seleksi berjalan baik dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut. Sehingga, akan menghasilkan calon Sekda yang qualified. Serta dapat mendorong semakin baik dan terjaganya kualitas layanan pemerintahan Provinsi Lampung kedepan.
Namun lanjut dia, sangat disayangkan proses tersebut diduga ada indikasi penyelenggaraan proses seleksi pengisian jabatan tersebut berjalan tidak mengedepankan prinsip-prinsip yang diharapkan. Salah satu contoh, adanya “persyaratan” mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung.
“Point persyaratan ini akan sangat sarat dengan unsur like and dislike, pilih kasih dan tidak memenuhi ketentuan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan (vide Pasal 27 UUD 1945). Hal ini tentu bisa menimbulkan dugaan bahwa proses seleksi tersebut tidak terbuka, jujur dan mandiri,” kata Ririn.
Kalaupun hal tersebut menjadi syarat formal yang harus dimiliki oleh calon peserta, kata Ririn, sepatutnya Gubernur memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon peserta dengan memberikan persetujuan kepada semua peserta. Sehingga calon peserta memenuhi syarat formal tersebut. Dan tidak menjadikan syarat formal tersebut sebagai mata pisau yang dapat membunuh dan menghentikan langkah caton peserta seleksi tertentu.
Komisi I Panggil Pansel
Untuk Itu, Komisi I dengan terlebih dahulu akan mendiskusikannya dengan Anggota Komisi I lainnya, serta berkonsultasi kepada Pimpinan DPRD, segera akan mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan tersebut, untuk sementara meminta agar proses seleksi calon tidak dilanjutkan lebih dahulu.
“Tujuan kami yaitu, upaya mempertimbangkan hak dari calon peserta lainnya yang telah dinyatakan gugur secara sepihak. Serta sebagai upaya untuk menjaga agar proses dan tahapan seleksi Pengisian jabatan tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Government,” tegasnya.(red/wr)