Bandarlampung,-Komisi I DPRD Lampung sesalkan tindakan Pungli yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindakan yang merusak citra Provinsi Lampung.
Di mana, kata dia, PMPTSP itu dibentuk untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi para pengusaha untuk bergerak di Lampung.
Namun, dengan tindakan Pungli yang terbukti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat kepolisian, justru merusak regulasi itu sendiri.
“Kita sangat menyayangkan sekali kita menciptakan pelayanan satu atap itu untuk mempermudah supaya terkontrol dengan baik,” ujar Watoni Noerdin, Kamis (1/10/2020).
“Tapi kemudian dengan adanya tindakan yang gak benar akhirnya seperti ini.”
“Kita merasa regulasi yang sudah dicanangkan dengan baik, malah dikotori oleh aparatur kita sendiri,” jelas Watoni Noerdin.
Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan ini tak menerima begitu saja tindakan Pungli yang sudah terjadi.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung harus mengambil sikap serius supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan Pungli oleh jajarannya
“Nah ini jangan sampai terjadi lagi lah. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses ini sampai selesai.”
“Pihak eksekutif juga harus serius memastikan tidak ada lagi jajarannya yang melakukan tindakan seperti ini,” kata Watoni Noerdin.
Watoni menjelaskan, sejatinya proses tahapan perizinan yang ada bisa terlaksana dengan baik.
Dengan catatan, pemerintah harus menjelaskaan sejelas-jelasnya dengan pemohon izin atau pengusaha alur dan tahapannya.
Sehingga, ungkap dia, para pengusah tidak merasa dipersulit yang mengakibatkan lebih memilih jalan pintas.
“Aturan yang sudah ada itu apabila dijelaskan sejelas-jelasnya dengan pemohon izin atau para pengusaha pasti akan di ikuti. Jadi jangan dipersulit,” tegas Watoni Noerdin.
“Kalau ini kan sedikit banyak orang merasa dipersulit sehingga mengambil jalan pintas.”
“Hal-hal ini masih sering yang harus menjadi bahan evaluasi Pemprov Lampung,” terang Watoni Noerdin.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengintruksikan jajarannya agar mempermudah proses perizinan.
Hal itu, sebutnya, sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Kedepan DPRD meminta regulasi itu untuk mepermudah sejalan dengan keinginan pemerintah pusat.”
“Perizinan satu atap itu untuk mempermidah bukan mempersulit,” pungkas Watoni Noerdin. (*)