Bandarlampung ( Mediamerdeka)—–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI direncanakan akan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) antikorupsi mewujudkan keluarga berintegritas, pada Rabu (15/6) mendatang.
Peserta dalam kegiatan tersebut adalah 20 pasangan suami-istri Pejabat Eselon 2 dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu kegiatan dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan penerapan protokol kesehatan ketat; dan Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara ceramah, diskusi dan team building Keluarga Berintegritas;
Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, mengatakan, berdasarkan data IPAK (Indeks Perilaku Antikorupsi) tahun 2020 dari BPS (Badan Pusat Statistik), perilaku masyarakat Indonesia yang disurvei menunjukkan sikap permisif terhadap korupsi yang semakin mengkhawatirkan, baik di lingkungan keluarga, komunitas, maupun publik.
Selain itu sebanyak 21,45 persen masyarakat yang disurvei menganggap wajar bila dalam keluarga, suami memberikan uang tambahan di luar gaji atau penghasilan yang biasa diterima tanpa perlu menjelaskan dari mana uang tersebut berasal.
Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan, Survei KPK RI pada tahun 2012 hingga 2013 juga menyebutkan hanya empat persen orang tua yang mengajarkan kejujuran kepada anaknya. Persentase yang sangat sedikit sekali. Padahal nilai kejujuran ini kita dapat dari komunitas terdekat, yaitu keluarga terlebih dahulu.
Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sejak tahun 2004 hingga tahun 2021, tercatat sebanyak 1.266 modus korupsi dengan melibatkan 1.360 pelaku, 124 diantaranya melibatkan keluarga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, seperti istri, anak dan keluarga dekat lainnya.
Masih kata Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Hal ini mengindikasikan bahwa peran keluarga yang semula diharapkan penuh keharmonisan, penuh kasih sayang, saling menghormati dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan penyimpangan, justru ada yang berubah menjadi saling mendukung untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Menyikapi hal tersebut di atas, pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan kegiatan penegakan hukum saja. Oleh karena itu KPK RI telah mencanangkan strategi trisula dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan melakukan kegiatan penindakan, pencegahan dan pendidikan Antikorupsi.
Salah satu bentuk program kegiatan yang perlu dilakukan, khususnya terkait pendidikan Antikorupsi adalah dengan melakukan pembinaan dan mengingatkan kembali tentang pentingnya keluarga dan peran orang-orang yang ada dalam lingkup keluarga guna membangun keluarga berintegritas tanpa korupsi. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)