Bandarlampung ( Mediamerdeka) — Yang punya kewenangan Siswa pindah atau mutasi adalah kepala sekolah bukan Dinas Pendidikan setempat.
Hal ini dikatakan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada beberapa media on-line usai, Penggeledahan di rumah rektor Unila, di Jalan Sultan Haji, Sepang, Bandarlampung, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, bila Disdik mengeluarkan rekomendasi kesekolah itu bukti adanya indikasi kecurangan, dan masyarakat diminta melaporkan ke KPK, kami berharap masyarakat jangan takut, tentang dan kejadian yang ada, ditandai dengan bukti-bukti yang jelas, kerahasian pelapor akan kami jamin, ungkapnya.
Tentunya Kepala sekolah mempunyai alasan tersendiri, memutasi siswa pindahan, kurang maksimalnya bangku di ruang belajar dan anak guru serta komite sekolah yang belum tercover masuk, saat PPDB secara online dibuka, dan ini tidak menyalahi aturan.
” Yah KPK akan memberikan jaminan kepada pelapor tentang laporan tersebut,” tegasnya.
“Kepada pihak sekolah tidak perlu takut akan tekanan dari manapun juga termasuk Disdik, harapnya.(*)