Mediamerdeka.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencoret dua calon legislatif (caleg) DPRD Lampung di Pileg 2019 mendatang. Alasannya kedua nama tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Kedua nama tersebut, pertama, Daroni Mangku Alam dari Partai Demokrat dari Dapil VII (Lampung Tengah). Kedua, Endro Lukito dari PKB Dapil III (Metro, Pesawaran dan Pringsewu).
Komisioner KPU Provinsi Lampung divisi hukum M Tio Aliansyah menyampaikan bahwa pencoretan ini berdasarkan rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) di Pileg.
Setelah adanya validasi total keseluruhan dari ada 973 caleg Provinsi Lampung. Namun ada dua yang dicoret, yakni Daroni Mangku Alam dinyatakan TMS karena berdasarkan laporan masyarakat merupakan mantan koruptor.
Sementara, Endro Lukito tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan yang bersangkutan juga telah menyatakan mundur sebagai calon wakil rakyat, sehingga, lembaga penyelenggara pemilu tidak memasukkannya ke dalam DCT.
“Jadi yang kita tetapkan sebagai DCT hanya 971 caleg,” katanya, Kamis (20/9).
Kendati demikian, pihaknya memberikan kesempatan bagi partai politik yang ingin menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau mau digugat bisa, pasca penetapan DCT ini. Jadi masih diperkenankan untuk mengajukan gugatan,” ucapnya
Dilain sisi, pihaknya juga telah menetapkan DCT untuk calon anggota DPD RI Perwakilan Lampung.
“Ada 25 calon anggota DPD RI Perwakilan Lampung yang ditetapkan sebagai DCT dan sudah tidak ada masalah. Dari enam calon yang pengurus partai politik sudah resmi menyerahkan surat pemberhentiannya, terakhir A.Ben Bella,” jelasnya.
Menanggapi itu, ketua DPD PDIP Lampung Sudin mengaku bahwa pihaknya tidak akan melakukan perubahan DCT caleg.