Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181112_201646.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 630

KPU Lampung Larang Caleg Pasang APK di Pohon

Loading

Mediamerdeka.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, meminta agar para Calon Legislatif (Caleg) tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan trotoar.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antoniyus mengatakan, soal APK sudah diatur untuk pemasangannya. Bahkan pemasangan APK sendiri sudah ada Undang-undangnya.

“Masalah pemasangan di pohon-pohon protokol itu memang dilarang karena merusak lingkungan,” ujarnya, Senin (12/11/2018).

Menurutnya, pihaknya melakukan sosialisasi dan mewanti terhadap peserta pemilu agar tidak memasang APK di pohon-pohon.

“Kita sudah kasih tahu, tergantung partai politiknya menyampaikan atau tidak kepada calegnya atau memang calegnya yang nakal,” katanya.

Ia menambakan, masalah sanksi hal itu merupakan ranah Bawaslu. Untuk sanksi, katanya, biar Bawaslu yang menindak jika memang terbukti melanggar.

“Silakan di saknsi, kan sudah jelas sanksinya berupa administratif hungga penurunan APK. Saya juga menghimbau agar Caleg melakukan kampanye secara tertib mengundahkan etika dan aturan yagg berlaku. Kemudian terhadap APK dan bahan kampanye mohon dipasang ditempat yang meman sudah ditentukan,” tegasnya

Berita Terkait

Jasa Raharja Lampung Hadirkan Layanan Terpadu, Kecelakaan Turun Signifikan Saat Lebaran 2026

Bandar Lampung — Penutupan Apel Siaga Lebaran 2026 menandai berakhirnya rangkaian pengamanan arus mudik dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *