Jakarta – Mediamerdeka.co – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan kontra memori keberatan kepada Bawaslu RI Jumat, 27 Juli 2018. Kuasahukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Mellisa Anggraini, SH, MH mengatakan kontra memori keberatan diserahkan untuk melawan keberatan dari M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono. “Ada berkas yang kita serahkan untuk melawan memori keberatan mereka,” ungkap dia Jumat, 27 Juli 2018.
Masih kata dia, berkas kontra memori keberatan juga diserahkan dalam bentuk soft file dalam flash disk 8 GB ke Bawaslu RI. “Kita sudah kuatkan bahan pertimbangan majelis pemeriksa yang telah bijak dalam memutuskan sesuai dengan fakta persidangan. Dimana mereka tidak mampu membuktikan dalil dalil laporan yang mereka ajukan,” tuturnya.
Mellisa menambahkan sesuai dengan fakta persidangan jelas tidak ada pasangan Arinal – Nunik – biasa disapa – melakukan money politic. “Kan sudah putus di Bawaslu Lampung tidak terbukti money politic. Bawaslu RI juga akan mempertimbangkan putusan dari Bawaslu Lampung,” tandasnya.