Lamsel Perpanjang KBM dari Rumah Hingga 30 September

Loading

Lamsel .mediamerdeka.co.– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah , mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga SMP.

Perpanjangan masa belajar dari rumah hingga 30 September itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 05 Tahun 2020. Sebelumnya, dalam SE Bupati Lamsel Nomor : 03 Tahun 2020, masa KBM dari rumah bagi pelajar t PAUD, SD dan SMP selama pandemi , berlaku hingga 1 Agustus 2020.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel Thomas Amrico membenarkan, masa perpanjangan KBM dari rumah itu sampai dengan diterbitkannya edaran atau keputusan lebih lanjut terkait status covid -19 di kabupaten setempat.
“Saat ini kita masih zona kuning. Belum ada instruksi untuk KBM tatap muka langsung di sekolah,” kat Thomas usai rakor bulanan pemkab setempat, Rabu (29/7/2020).
Meski demikian, Thomas meminta agar sekolah tetap menyiapkan sistem pembelajaran luar jaringan (luring) bagi siswa yang tidak memiliki telepon android .
Menurut dia, opsi pembelajaran luring tersebut memungkinkan dilaksanakan karena yang dilarang adalah pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Bagi yang tidak punya hanpdhone android kita maksimalkan luring. Jadi nanti guru yang melakukan kunjungan ke rumah siswa. Atau siswa yang tidak punya kuota internet bisa dibantu melalui dana BOS,” teragnya.
Diketahui, mengacu pada Permendikbud nomor 19 tahun 2020, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran daring, mulai dari pembelian pulsa paket data sampai berlangganan aplikasi untuk mempermudah kegiatan belajar dan komunikasi guru. (Endri/AZ )

Berita Terkait

Momen Apel Terakhir Sebagai Plt Bupati, Pandu Kesuma Dewangsa Ingatkan ASN Tidak Terpecah Karena Beda Pandangan Politik

Lampung Selatan (MM) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa memimpin Apel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *