Larangan Menyebrang Berlaku Bagi Pemudik dari Zona Merah

Loading

Kalianda (Mediamerdeka.co) — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan larangan mudik bagi pengguna jasa kapal feri lintas pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni hanya berlaku bagi pengguna jasa dari zona merah dalam kategori wilayah Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB).

“Jadi layanan di Pelabuhan Merak-Bakauheni buka. Bukan untuk kendaraan angkutan logistik saja namun bagi pengguna jasa yang tidak dari wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi bisa menyeberang,” kata General Manager PT ASDP cabang Utama Merak, Hasan Lessy Sabtu, (26/04) pagi.

Mantan GM PT ASDP cabang Bakauheni itu menjelaskan larangan mudik melalui pelabuhan Merak- Bakauheni maupun dari arah sebaliknya hanya berlaku bagi masyarakat dari wilayah dengan kategori PSBB.

“Jadi sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 itu yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi, seperti Jabodetabek, dan Bandung,” ujarya.

Hal senada diungkapkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo.

Menurut dia, pelabuhan Merak masih melayani penumpang pejalan kaki atau kendaraan asalkan bukan bukan pengguna jasa dari wilayah PSBB atau zona merah corona virus disease 2019 (covid-19).

“Pelabuhan Merak bukan wilayah PSBB maka angkutan kendaraan, penumpang, dan orang masih diperbolehkan. Seperti warga Cilegon akan mudik ke Lampung. Dua daerah itu kan tidak masuk kategori PSBB, ” kata Nurhadi.

Tidak hanya pengguna jasa dari luar wilayah dengan kategori PSBB yang diperbolehkan menyeberang namun khusus kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans atau mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengelola pelabuhan tetap memperbolehkan menyeberang kendati berasal dari wilayah zona merah.

“Pembatasan sementara penggunaan sarana transportasi laut ini berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 kemarin hingga 8 Juni 2020,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik se-Lampung, Raih Grade A dalam Survei Kepuasan Publik 2025

LAMSEL (MM) – Kabupaten Lampung Selatan mencatat prestasi membanggakan dalam survei kepuasan publik semester pertama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *