Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan rapid test atau tes cepat COVID-19 untuk pasien dalam pengawasan (PDP) di rumah sakit dan tenaga kesehatan.
“Mereka wajib dilakukan rapid test agar bisa diketahui status dan dapat dikendalikan,” kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis (14/05).
Ia menyebutkan rapid test di rumah sakit jauh lebih penting daripada di bandara, pelabuhan atau tempat orang-orang tak sakit.
Menurutnya, tes cepat COVID-19 tersebut untuk mengetahui statusnya, sehingga dapat dikendalikan penyebarannya.
Selain itu, lanjut dia, rapid test COVID-19 diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit setempat.
“Tenaga kesehatan di puskesmas maupun RS wajib dilakukan rapid test, karena mereka tiap hari terpapar. Setiap pasien masuk UGD juga wajib dilakukan rapid test,” katanya lagi.
Chandra juga berharap rapid test COVID-19 dapat dilakukan secara massal, sehingga dapat diketahui statusnya sehingga dapat lebih mudah penanganannya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung memprioritaskan tes cepat COVID-19 bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit setempat.
“Dari lima ribu yang kita pesan, 1.000 alat uji cepat sudah sampai, kita akan dahulukan tenaga medis karena mereka paling rentan sebab menangani pasien langsung, baik COVID-19 maupun bukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Edwin Rusli.
Pemeriksaan menggunakan tes cepat juga mendahulukan sejumlah wilayah yang terdapat pasien positif COVID-19 dan orang-orang yang terdapat gejala Virus Corona jenis baru itu.
Ia mengatakan pemeriksaan itu akan bertahap, tidak langsung menyeluruh, sembari menunggu sisa alat tersebut datang. Di kelurahan pun nantinya dilakukan uji cepat itu oleh petugas puskesmas setempat.
Hal itu pun, kata dia, tidak seluruh masyarakat yang diuji cepat pemeriksaan COVID-19. Pihaknya hanya mengambil sampel dari orang yang ada gejala atau diduga terpapar Virus Corona.
“Untuk pemetaan kita tidak melakukan secara khusus dalam pelaksanaan ‘rapid test’ (tes cepat) ini, tapi kita arahkan ke daerah-daerah yang memang banyak orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta positif COVID-19 di kecamatan itu,” katanya pula.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lamoung Reihana menegaskan pelaksanaan tes cepat di Kota Bandarlampung akan dilakukan dan didahulukan di kecamatan yang memiliki pasien positif COVID-19.
“Jadi kita tidak mengetes secara keseluruhan, kita akan selektif dan mengikuti juknis (petunjuk teknis) bahwa tes tersebut akan diutamakan bagi kasus orang yang berkontak erat dengan pasien, PDP, dan juga ODP, serta tenaga kesehatan,” katanya pula.