Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/09/0acde30f-4d23-404b-b730-b3807e0149a7.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Lobster Pasir Senilai 7,5 Miliar berhasil Digagalkan Polres Lamsel

Loading

Kalianda, (Mediamerdeka.co)– Jajaran Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 51.20 ekor Baby Lobster jenis pasir di pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (19/09/2019) malam, antara pukul 22:00 WIB.

Benih udang Lobster Pasir yang diangkut menggunakan mobil minibus Toyota Inova warna abu-abu dengan Nopol: D-1636-PK, Benih udang lobster yang dikemas dalam 256 kantong plastik ber oxigen, kemudian di masukkan ke dalam 11 box streofoam putih yang dibawa langsung dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Dalam keterangan pers, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan S,ik mengatakan rencananya ribuan Baby Lobster jenis pasir tersebut akan di bawa ke daerah Sumatra atau tepatnya di Jambi lalu kemudian rencananya akan diselundupkan lagi ke Negara Luar yaitu Vietnam.

“Jajaran kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial DH.adapun upah tersangka dalam satu kali pengiriman sebesar 1.5 juta,” ujar orang nomor satu dikepolisian Lampung Selatan, dilapangan Mapolres,yang hingga saat ini masih menempati GOR Way Handak, pada, Jumat (20/9/2019)

Dalam kasus ini tersangka akan di kenakan pasal 88 junto pasal 16 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU no 31/2004 tentang perikanan.
“Adapun ancaman hukumannya yang dikenakan yaitu penjara paling lama 6 (enam tahun),” tegasnya.
Menurut keterangan, tersangka sudah lima kali melakukan penyelundupan Baby Lobster, atas perintah seseorang yang berinisial IB yang sampai saat ini masih (DPO), kasus ini masih akan terus dikembangkan sampai kepada pemilik barang. sampai berita ini diturunkan tersangka pemilik barang masih dicari keberadaannya oleh aparat Kepolisian.

Selanjutnya Benih (Benur_red) udang jenis Lobster tersebut kemudian akan diserahkan ke Balai Karantina, untuk Pengendalian Mutu dan Keamanan setelah itu akan di lepas kehabitat aslinya yaitu diperairan daerah Pesawaran.

“Benih udang Lobster ini akan dilepas ke laut sekitar Pesawaran ujar Kapolres Lamsel, karena didaerah itu yang cocok dengan habitat aslinya,” paparnya.(red/sof)

Berita Terkait

Bupati Lampung Selatan Hadir Dalam Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H

Lamsel (MM) – Bupati Lampung Selatan, H. Radityo Egi Pratama (Egi), hadir langsung dalam peringatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *