Lurah Sukarame Baru Suhardi S.Ip

Lurah Sukarame Baru Batalkan Dua Surat Sporadik

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Pembuatan surat sporadik yang telah diterbitkan oleh Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada tanggal 9 januari 2020 atas nama Ali Gatmir dan Tresnawati dibatalkan atau ditarik kembali Lurah setempat, karena lahan yang dibuat sporadik tersebut diduga berada di wilayah Desa Sabah Balau, kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

“Ya surat Sporadik ini kami batalkan atau kami tarik kembali sebelum jelas tapal batas dan kepemilikan yang sah atas lahan tersebut,” kata Lurah Sukarame Baru Suhardi, S.Ip saat ditemui di Kantor kelurahan Sukarame Baru, Rabu (3/6).

Suhardi mengungkapkan bahwa, Deni warga Sabah Balau yang mengaku pemilik lahan yang berada di Jalan Pendidikan datang ke kelurahan menemui pihaknya ingin membuat surat Sporadik untuk atas nama Ali Gatmir (35) warga Kampung Cikaung, Panjang Selatan Bandar Lampung dan Tresnawati (49) warga Citangkil Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Deni itu datang ke saya mau buat Surat Sporadik yang dijualnya ke Tresnawati dan Ali Gatmir, saya tanya waktu itu, ini surat asal usulnya ada ya. Terus saya tanya lagi ini wilayahnya masuk Kota Bandar Lampung ya. Dia (Deni, red) jawab ia, surat asal usul peralihan dari tanah negaranya berupa Warkah ada di rumahnya. Dia juga mengatakan bahwa dia siap bertanggungjawab kalau ada masalah,” kata Lurah menerangkan.

Memang diakui Lurah pihaknya tidak melihat langsung dasar asal usul surat tanah tersebut untuk pembuatan Sporadik, dirinya percaya atas dasar pengakuan Deni kalau dasar surat tersebut berada di rumahnya.

Lurah juga mengatakan, kalau lahan yang dibuat sporadik itu pihaknya belum  mengetahui kalau lokasi lahan tersebut masuk dalam kawasan Desa Sabah Balau, namun pihaknya siap untuk mengroscek bersama pihak terkait untuk mengetahui tapal batasnya.

“Denni bilang tanah yang dijualnya itu masuk wilayah Bandar Lampung. Saya memang gak kroscek lagi, jadi atas dasar pengakuannya dan tanggungjawabnya saya buatkan surat sporadik itu, saya siap nanti bila ada dilakukan kroscek dengan pihak terkait untuk mengetahui tapal batas Kota Bandar Lampung dan Sabah Balau,” ucapnya.

Karena ditakutkan nanti ada kekisruhan ditengah masyarakat Sabah Balau maka pihak kelurahan Sukarame sementara ini menarik atau membatalkan surat sporadik itu sebelum pemilik lahan (Denni, red) menunjukkan dasar asal usul lahannya untuk pembuatan surat sporadik. Dan bila lahan tersebut masuk dalam wilayah Sabah Balau kata Suhardi, kewenangannya untuk membuatkan surat Sporadik, ada di Kepala Desa Sabah Balau.

“Ya sementara ini surat Sporadik ini kami tarik kembali atau batalkan sebelum ada kejelasan asal usul surat dan batas wilayah lahan tersebut,” tegas Lurah.

Sementara, Ali Gatmir sebagai pembeli  sebidang lahan seluas 294 M² yang diklaim milik Deni dengan harga Rp65 juta dan Tresnawati seluas162 M² senilai Rp48 juta akan menuntut ke pihak hukum karena merasa ditipu. Sebab lahan tersebut setelah ditelusuri oleh pihaknya adalah milik orang lain yang telah memiliki dasar asal usul surat yang jelas.

“Ya memang saya waktu membeli tanah itu tidak bertanya dulu karena saya percaya sama yang mengaku pemilik Lahan (red, Denny). Saya akui memang saya tidak menelusuri sebelumnya, namun setelah saya telusuri dan bertanya kepada tokoh masyarakat yang berada di Sabah Balau kalau tanah tersebut milik orang lain yang memiliki hak kuat atas dasar asal usul tanah tersebut,” kata Ali Gatmir yang diwakilkan oleh istrinya Erfana Siska, Rabu (3/6).

“Saya dan Tresnawati kebetulan ada hubungan keluarga telah dirugikan, saya telah membayar tanah tersebut dengan kontan, itu juga ada satu lagi bibi saya membeli juga tanah itu sehingga kami ada tiga orang, tapi belum sempat diurus ke sporadik. Atas dasar itu saya mau melaporkan ini ke Polda Lampung, disini juga saya baru tahu kalau lahan tersebut tidak memiliki dasar-dasar yang jelas,” tambahnya.

Dilain pihak  saat dikonfirmasi Tokoh Masyarakat Sabah Balau, Abah Muhdayat mengatakan bahwa, lahan yang dibeli oleh Ali Gatmir dan Tresnawati masuk dalam wilayah Desa Sabah Balau.

“Itu masuk kawasan Desa Sabah Balau, dan juga lahan itu milik orang lain yang memilik dasar kuat. Kok berani-beraninya Lurah kelurahan Sukarame Baru membuat surat sporadiknya. Itu dah nyalahi aturan,” terang abah Muhdayat yang juga mantan Kepala Desa Sabah Balau tahun 70an ini.

Abah Muhdayat juga menerangkan bahwa, dirinya memiliki data dan peta perbatasan wilayah Sabah Balau dan Kota Bandar Lampung.

“Itukan jelas ada tugu perbatasannya, sementara lahan yang diklaim dan dibuatkan surat sporadik itu jauh dari perbatasan yang masuk dalam kawasan Sabah Balau. Saya ada data dan petanya,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Muli Mekhanai 2025 Sukses Digelar, Lampung Siap Cetak Duta Wisata Berkualitas

BANDAR LAMPUNG (MM) – Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Tahun 2025 di Gedung Graha …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *