MEDIAMERDEKA.CO- Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kalianda, Lampung Selatan, Mukhlis Aji menjalani sidang perdananya.
Dipengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Muchlis Adjie (51) terlihat tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis. Muchlis didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat Jo. Pasal 132 ayat (1) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Muchlis didakwa lantaran telah memberikan kemudahan terhadap Marzuli, seorang napi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung lantaran kedapatan mengendalikan narkoba 2,7 kilogram, dan 4 ribu butir ekstasi bersama dengan Rechal Oksa Hariz, sipir Lapas Kelas IIA Kalianda dan Brigadir Adi Setiawan oknum polisi yang didakwa menjadi kurir narkoba.
“Terdakwa tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam permufakatan jahat dalam jual beli narkotika, untuk melakukan tindak pidana prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, narkotika golongan satu bukan tanaman,” kata JPU