Bandarlampung, mediamerdeka.co-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, resmi menetapkan mantan Kalapas IIA Kalianda, Muchlis Adjie sebagai tersangka. Muchlis juga langsung menjadi penghuni tahanan BNN.
Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, saat menggelar jumpa pers di kantor BNNP Lampung, Kamis (24/5/2018).
Tagam mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait aliran dana dari napi yang bernama Marzuli.
“Napi itu telah divonis selama delapan tahun dengan kasus narkoba. Dan terbukti bahwa rekening tersangka dialiri dana oleh napi tersebut,” jelasnya, Kamis (24/5).
Saat ditanya jumlah uang yang masuk rekening tersangka, Tagam enggan mengungkapkan. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, uang yang mengalir kedalam rekening tersangka kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
“Yang jelas tiga kali terima. Bahkan, setiap ada acara untuk Lapas yang membiayainya adalah napinya,” ujarnya