Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181016-WA0119.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Mari Membahas KONI Sekali Lagi

Loading

Nizwar Affandi
Pembaca dan Pemerhati Berita
Kemarin saya membaca berita yang menarik, ada aksi demonstrasi dari Lampung di KPK. Menarik karena dilakukan setelah Pilgub selesai dan materi aksinya faktual. Dari tautan berita aksi itu saya mendapatkan informasi bahwa mereka juga sudah melakukan aksi dalam bentuk lain di sela-sela agenda acara KPK di Hotel Novotel di Lampung pada minggu sebelumnya.
Walaupun saya tidak mengenal teman-teman yg melakukan aksi itu di KPK, saya harus menyampaikan apresiasi kepada mereka. Setidaknya mereka telah menunjukkan sikap menolak lupa atas dugaan praktek penyelenggaraan pemerintahan di Lampung yang menyimpang, wa bil khusus terkait dengan tata kelola urusan keolahragaan dalam lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Selang sehari dari berita aksi itu, saya membaca tautan berita yang jauh lebih menarik. Bang Alzier dan dua orang anggota DPRD Provinsi Lampung dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan cabang olahraga, menyampaikan pernyataan keberatan atas aksi itu disertai wanti-wanti akan melaporkannya ike kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Ketua KONI yang dirangkap oleh Gubernur Lampung.
Pernyataan Bang Alzier dan kawan-kawan itu menarik bagi saya karena masih lekat di ingatan saya betapa lugasnya beliau dan beberapa pimpinan partai lainnya dua tahun yang lalu mengkritik dan memberi berbagai catatan terhadap kinerja Gubernur Lampung dalam tata kelola pemerintahannya. Sebuah perubahan sikap yang sangat berbeda 180 derajat dibandingkan dengan pembelaan yang beliau lakukan beberapa bulan terakhir. Sekali lagi adagium “lawannya lawan adalah kawan atau lawannya kawan adalah lawan” tampaknya masih menjadi rumus yang diamalkan.
Saya bukan seorang ahli hukum dan tidak pernah belajar hukum lebih dari sekedar mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Saya menempuh pendidikan sarjana di Ilmu Pemerintahan dan pasca sarjana dengan kekhususan tentang Otonomi. Karena itu dalam tulisan ini saya tidak akan menelisik lebih dalam materi hukum yang bukan kompetensi saya. Saya hanya berusaha memahami sengkarut masalah KONI Lampung dari sisi regulasi pemerintahan.
Dimulai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 62 menerangkan tentang redaksi Sumpah/Janji Jabatan Kepala Daerah (KDH), diawali dengan bersumpah atas nama Allah seorang KDH bersumpah akan “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”.
Pasal 67 berisi tentang Kewajiban Kepala Daerah, pada butir b disebutkan; “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 76 isinya tentang Larangan bagi Kepala Daerah, pada butir g tertulis lugas; “menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya”.
Pasal 78 menjelaskan tentang Pemberhentian Kepala Daerah, pada ayat 2 butir c, d dan e dapat dibaca bahwa seorang Kepala Daerah diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatannya (pasal 62), karena tidak melaksanakan kewajiban (pasal 67), karena melanggar larangan (pasal 78).
Pasal 80 dan 81 menjelaskan tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Daerah. Pasal 80 memberitahu kita bahwa DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur cukup dengan persetujuan 43 orang anggota (2/3) pada rapat yang dihadiri 64 orang anggota (3/4) dari 85 orang keseluruhan anggota DPRD Provinsi Lampung. Sedangkan pada pasal 81 diterangkan bahwa usulan pemberhentian juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui DPRD.
Kedua-duanya harus melalui uji materi di Mahkamah Agung sebelum ditindaklanjuti oleh Presiden. Keseluruhan prosesnya dibatasi tidak terlalu lama dan berlangsung tidak lebih dari hitungan bulan.
Masih merujuk ke UU 23, pasal 108 tentang kewajiban Anggota DPRD pada butir b menyebutkan: “… dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pasal 134 ayat 1 pada butir c melarang Anggota DPRD merangkap jabatan di; “… badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD”.
Pasal 135 berisi tentang jenis sanksi sampai ke
sanksi pemberhentian. Pasal 139 ayat 2 pada butir g menerangkan bahwa Anggota DPRD diberhentikan jika; “melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”. (pasal 134).
Setelah membaca UU 23, saya kemudian mencari regulasi bidang olahraga. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) merupakan induk dari seluruh regulasi negara di bidang olahraga.
Pada pasal 40 disebutkan; “Pengurus komite olahraga nasional bersifat mandiri, tidak terikat dengan kegiatan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik”.
Ketentuan larangan rangkap jabatan publik pada UU SKN itu dijabarkan lebih detail melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pada pasal 56 ayat 4 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan publik adalah; “jabatan yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI”.
Setelah membaca semua rujukan di atas, bagi saya sudah sangat terang benderang bahwa gubernur dan anggota DPRD dilarang menjadi pengurus KONI. Sejak pertama kali isu ini mengemuka, bahkan sampai hari ini saya masih mengalami kesulitan untuk memahami alasan yang disampaikan para pejabat publik yang rangkap jabatan menjadi pengurus KONI Lampung. Mereka mengakui bahwa larangan itu ada tetapi menurut mereka tidak apa-apa dilanggar karena dalam UU SKN tidak ada ketentuan tentang sanksinya. Pengetahuan teoritis maupun praktis saya tentang hukum sangat terbatas, tetapi logika dasar tentu tidak sulit untuk mengerti bahwa sanksi bagi pejabat publik yang melanggar larangan rangkap jabatan itu tidak diatur dalam UU SKN karena telah sangat detail diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Jika saya seorang pimpinan partai tingkat provinsi di Lampung, tentu sejak dua tahun yang lalu saya sudah menginstruksikan fraksi partai yang saya pimpin untuk mengajukan usul pemberhentian gubernur karena telah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban dan melanggar larangan dengan merangkap jabatan menjadi Ketua KONI Lampung. Terlepas dari apakah usulan itu akan berhasil atau kandas di parlemen, setidaknya sudah berikhtiar untuk menjalankan kewajiban moral dan konstitusional.
Jika saya seorang ketua partai di Lampung yang anggota fraksinya melakukan pelanggaran rangkap jabatan, tentu sudah sejak dua tahun yang lalu saya mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka.
Walaupun kenaikannya fantastis (hampir tiga kali lipat dibandingkan PON sebelumnya) dengan hasil yang berbanding terbalik (peringkat terburuk selama 30 tahun terakhir), saya tidak akan mengomentari lebih jauh tentang dugaan unsur pidana korupsi qdalam penggunaan anggaran KONI dari APBD, karena itu telah menjadi domain kejaksaan dan sampai hari ini saya belum pernah mendengar maupun membaca keputusan atau pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa penanganan kasus KONI sudah mereka hentikan.
Bagi saya dugaan potensi kerugian negara akibat pelanggaran larangan rangkap jabatan itu tidak bersifat parsial hanya pada item-item tertentu seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Dalam pandangan subyektif saya, seluruh penggunaan APBD dalam kegiatan KONI Lampung sejak pelantikan sampai hari ini adalah kerugian negara, mengapa? Karena dikelola oleh mereka yang tidak berhak dan dilarang oleh UU 23/2014, UU 3/2005 dan PP 16/2007. Seperti membangun rumah tangga dari para mempelai yang dilarang dan diharamkan menikah karena masih mahramnya, selama pernikahan itu tidak diakhiri selama itu pulalah pelanggaran terus berlangsung, selama itu pula pernikahan itu tetap berstatus haram, tidak akan pernah berubah menjadi mubah apalagi halal.
Wallahua’alam bishowab.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *