Bandarlampung ( Mediamerdeka)—-Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa provinsi Lampung, Slamet Riyadi. S.Sos menyatakan, belum menjadi masalah hukum jika sebuah pekerjaan, setelah melalui proses tender, muncul pemenang dan gagal dalam realisasi pelaksanaan.
Slamet mencontohkan, proyek yang direncanakan menggunakan dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 569 M, setelah melalui proses tender dan tak bisa direalisasikan akibat dana tersebut di tolak oleh Kemendagri.
Bermasalah hukum? Menurut Slamet belum bisa masuk keranah hukum. Karena belum ada kerugian negara disana. Dan logikanya, proses yang terjadi masih proses administrasi. Dan belum ada yang dirugikan. Bahwa pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu merencanakan pembangunan, namun pada gilirannya dana dinyatakan tak ada, mau diapakan?.
Slamet memberi gambaran, dibeberapa pemerintah daerah yang didengar, hingga batas akhir bayar tapi belum juga menyelesaikan pembayaran terhadap proyek yang dikerjakan pihak ketiga. Menurut Slamet yang sempat malang melintang di dunia layanan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Lampung ini, juga belum bisa dapat dikatakan masalah. Kebanyakan dari persoalan seperti ini disepakati menjadi hutang pihak penyedia kepada pihak ketiga alias pengembang. Dan itu terjadi. ##