Mendikbud Nadiem Makarim

Mendikbud : Ini Syarat Mutlak, Pembukaan Sekolah Tatap Muka

Loading

Jakarta,(Mediamerdeka.co)- Meski berada di daerah zona hijau dan kuning, sekolah tidak bisa serta merta membuka sekolah tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan ada sejumlah tahapan persetujuan yang harus disepakati bersama.

Nadiem menyampaikan hal tersebut kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Minggu,(9/8/2020).

“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orangtua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem dilansir Setkab.go.id.

Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, Nadiem sampaikan persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orangtua atau wali peserta didik.

“Jika orangtua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.

“Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.”

“Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tutur Nadiem.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi.

Yakni dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, Nadiem tegaskan maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.”

“Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” ujar Nadiem.

Sementara itu Nadiem juga menjelaskan banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan minimnya akses.

Nadiem mengatakan hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau.”

“Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem.

6 Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

Sementara itu, dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020) lalu, Nadiem memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :

Pertama, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan

Antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih.

Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.

Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).

Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Keempat, satuan pendidikan diharuskan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Kelima, satuan pendidikan harus membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :

– Yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.

– Yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

– Yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning. oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.

Sumber : tribunnews.com

Berita Terkait

Gelar Seminar Budaya Keselamatan Penerbangan, Rivan A. Purwantono Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif Keselamatan Transportasi Udara

Jakarta (MM) – Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan penerbangan, Jasa Raharja dan Indonesia National Air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *