Pesawaran, Media-merdeka.com- Kedapatan memiliki bom ikan, nelayan bagan jerigen berinisial MK (44) warga Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Lampung, diamankan petugas Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, di perairan laut Teluk Ratai, Senin (18/03).
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Usman HP melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, tersangka MK berikut barang bukti telah dibawa petugas ke Markas Ditpolairud Polda Lampung.
“Dari tersangka MK diamankan barang bukti berupa, 1 botol bom ikan siap ledak, 1 sumbu peledak (Keep), dan 1 buah korek gas,” kata Doddy Ferdinand Sanjaya.
Penangkapan terhadap tersangka, terang Doddy Ferdinand Sanjaya, petugas dengan menggunakan KP Eider -3002, melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah perairan laut Teluk Ratai, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, mendengar suara ledakan, yang diduga berasal dari bagan jerigen tersangka MK.
Guna memastikannya, petugas perlahan-lahan mendatangi bagan, menggunakan Rubber Boat. Setelah merapat, petugas bergegas naik ke atas bagan, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa, 1 botol bom ikan, 1 keep dan 1 korek gas, yang disembunyikan di dalam gubuk bagan.
Atas dasar itu, petugas membawa tersangka MK berikut barang bukti ke Markas Ditpolairud Polda Lampung.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasok,” ungkapnya.
Perlu diketahui, tambah Doddy Ferdinand Sanjaya, pihaknya selalu mengingatkan dan menegaskan agar nelayan tidak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, karena bisa berdampak rusaknya atau punahnya biota laut.
“Sebab itu, tidak ada toleransi bagi nelayan yang masih menggunakan bahan peledak. Kita akan tindak tegas dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MK bakal dijerat Pasal 8 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama enam tahun atau denda 1,2 miliar. (Red)