Bandarlampung, media-merdeka.co-Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nirmala Dewita, SH, menjatuhkan vonis terhadap Hendriyo alias Abeng dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara. Terdakwa divonis terkait kepemilikan daun ganja kering seberat 10 Kg. Vonis dijatuhkan hakim dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Rabu (2/5/2018).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Farida menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun ,bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 berupa ganja sebagai mana diatur pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana penjara selama 17 tahun terdakwa juga diharuskan membayar pidana denda Rp1 milar, subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Hakim, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, selain itu terdakwa juga sudah membuat masyarakat resah. Dan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatanya, terdakwa juga sudah menyesali perbuatanya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, ungkap Hakim
.
Perbuatan terdakwa bermula pada 7 November 2017, saat itu terdakwa dihbungi Rio (DPO), Rio menawarkan pekerjaan terhadap terdakwa, terdakwa mengiakan tawaran tersebut. “Terdakwa menayakan kepada Rio kerjaan apa dan dijawab mengambil sampah (daun ganja) dan akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk menjemput barang tersebut,” kata Jaksa.
Tidak lama setelah itu terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dia kenal dan mengarahkan untuk pergi ke Kecamatan Natar tepatnya di pinggiran rel Kereta Api. Sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, kemudian terdakwa diarahkan mengambil satu buah karung berisika 20 paket besar daun ganja kering. Selanjutnya pada 9 November 2017 terdakwa dihubungi Rio yang mengatakan akan ada orang yang mengambil ganja sebanyak 5 paket besar dengan menyerahkan nomor orang tersebut kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa menyarankan agar mengambil paket itu disebuah gubuk kosong di Kelurahan Karang Anyar, Jatiagung, yang memang sebelumnya terdakwa telah letakkan digubuk tersebut. Lalu pada 14 Novemver 2017, saat akan menunggu pemesan datang, terdakwa ditangkap oleh anggota polisi beserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” kata jaksa.(red-wr)