Bandarlampung (Mediamerdeka.co)–Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kembali mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pembelajaran selama pandemi Covid-19. Dalam SKB itu, izin untuk membuka sekolah tatap muka diperluas ke daerah berstatus zona kuning.
Sebelumnya, izin penerapan kegiatan belajar mengajar (KBM) sistem tatap muka hanya diberikan kepada daerah berstatus zona hijau covid-19.
Terkait hal itu, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampung akan menggelar pertemuan untuk membahas teknis penerapan kebijakan tersebut pada seluruh sekolah
Ketua MKKS SMA Lampung Suharto mengatakan, saat ini kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
“Kebijakan ini kan baru dikeluarkan, jadi kami akan bahas lagi bagaimana penerapaannya di Lampung,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua MKKS SMK Provinsin Lampung Edi Hardjito. Menurut dia, saat ini seluruh SMK masih menjalani pembelajaran daring.
“Saat ini kami masih menjalani pembelajaran melalui daring, dalam SKB itu juga diperlukan izin dari pemerintah setempat, kami akan menunggu bagaimana keputusan pimpinan nanti,” ujarnya.
Diketahui, pada SKB empat menteri yang sebelum hanya sekolah yang berada di zona hijau saja diperbolehkan membuka sekolah. Selain itu, pembukaan sekolah juga mesti mendapatkan izin dari wali murid dan pemerintah setempat.
Selain itu, SKB menteri juga menyiapkan kurikulum darurat untuk diterapkan sekolah. Kebijakan itu diperuntukkan sekolah yang tidak mampu memenuhi kurikulum yang digunakan saat ini.(glng)