Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/12/IMG_20181204_152503-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Molornya Pembangunan Proyek Perpustakaan Modern Lampung, Diduga Bermasalah dari Awal Pembangunan

Loading

Mediamerdeka.co.- Molornya pengerjaan proyek Perpustakaan Modern Lampung mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat di Lampung. Proyek senilai hampir Rp26 miliar, dikerjakan oleh PT. Manggala Wira Utama.

Sayangnya, proyek andalan Gubernur Lampung milik Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, diduga bermasalah, baik segi waktu, jenis barang dan proses pelaksanaan proyek.

Kali ini tanggapan datang dari Masyarakat Pemantau Penggunaan Anggaran Negara (Mappan) Provinsi Lampung. Mappan mengatakan Dinas Cipta Karya jangan asal bunyi. Penyedia jasa kegiatan harus diberi kalau tidak ada keadaan Kahar.

Ketua Mappan Lampung Syaiful, Senin (10/12/2018), mengatakan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan harus ada dalam kontrak tidak asal bunyi saja. Bagaimana solusinya, sanksi pun harus disepakati oleh kedua belah pihak yaitu penyedia dan pelaksanaan.

Hal tersebut lanjut Syaiful masuk dalam amandemen kontrak, termasuk adendum, serta hal-hal yang menyebabkan adendum itu dilakukan. “Jadi, semua bergantung pada isi kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Alasan adendumpun harus jelas, misalnya adanya keadaan Kahar. Semisal adanya bencana alam, kerusuhan, revolusi dan lain sebagainya yang diluar perkiraan. Jika tidak ada hal-hal Kahar, wajib dikenakan sanksi dalam isi kontrak awal. Karena hal ini bisa mengganggu sistem dan target pembangunan dan anggaran,” kata Syaiful.

Selain itu kata Syaiful, penjelasan Adendum harus dipublikasikan seperti pemasangan papan proyek. Tujuannya apa, agar ada transparansi dan masyarakat berhak untuk tahu. Aturan PBJ No.54/2010 dan yang terbaru sebagai rujukannya.

Proyek perpustakaan modern Lampung dengan no kontrak : 29/KTR-F/PPS/APBD/V/2018, dikerjakan selama 165 hari kerja. Per Oktober masa kerja sudah habis. Pembangunan perpus modern di atas lahan eks kantor Dinas Peternakan Provinsi Jl Zainal Abidin Pagaralam Labuhanratu Bandarlampung, seluas 2,4 hektar ini dikerjakan oleh PT Manggala Wira Utama, dengan nilai proyek Rp25.903.600.000. (W9-jam)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *